Mohon tunggu...
Penulis Pemula
Penulis Pemula Mohon Tunggu... -

tulisan subjektif dari seorang pemula..

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perlunya Sistem yang Mendukung Peralihan ke Dunia Digital

2 November 2015   20:27 Diperbarui: 2 November 2015   20:36 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sistem buku Elektronik

Pertama ini hanyalah sebuah ide yang tiba-tiba keluar ketika saya kembali membuka lembaran buku “SOE HOK GIE : Tak Pernah Mati, Catatan tentang Seorang Demonstran”, di katakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi apapun dari sumber manapun.

Ketika membaca kalimat diatas, sebenarnya bukanlah kalimat yang luar biasa tapi sangat penuh akan makna dan harapan. Gie dimasanya adalah seorang intelektual muda sejati. Tidak hidup dalam kepentingan dan kemunafikan.

Berangkat dari kalimat tersebut, saya langsung mencoba memproyeksikan ke zaman ketika kita hidup saat ini. Saya memcoba berfikir apakah harapan tersebut sudah tercapai saat ini?

Saat ini memang benar bahwa kita hidup di zaman modern, dimana hampir semua yang bahan bacaan yang kita inginkan ada di media Internet. Akan tetapi, mungkin tidak semua bahan bacaan yang kita perlu tersebut dapat kita peroleh dengan gratis. Ada yang berbayar. Kemudian, bahan bacaan yang kita dapat di media internet jarang yang berupa buku, melainkan berupa artikel dari website atau blog pribadi ataupun berupa file presentasi yang sengaja untuk di bagikan. Sehingga sangat berbeda dengan buku yang tersusun secara sistematis tidak terpisah menjadi potongan bagian artikel.

Dalam kesempatan kali ini, tiba-tiba terlintas dalam fikiran saya buku-buku yang saat ini ada di gramedia dapat di bagikan di internet. Sehingga tiap orang dapat mengunduhnya secara Gratis, kecuali pulsa atau biaya internet. Lalu bagaimana keuntungan untuk penulis yang memang hidup dari hasil tulisannya?

Saya berpikir pemerintah dapat memberikan uang (komisi) untuk tiap penulis untuk setiap buku. Jadi untuk menjalankan sistem ini, pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengelolah sistem ini. Tentu saja diperlukan server yang besar untuk menampung tiap buku. Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan dalam hal pendanaan untuk membayar setiap penulis yang bukunya didownload. Dan khusus untuk buku pelajaran sekolah atau untuk bahan ajar perkuliahan, tidak perlulah pemerintah membayar mahal. Cukup satu kali bayar saja, sebab sejatinya penulis buku pelajaran adalah seorang yang paham akan pentingnya membangun bangsa melalui pendidikan.

Penulis buku yang ingin mendapat komisi dari penghasilannya dapat mengupload buku mereka ke sistem ini. Kemudian nanti dilakukan verifikasi dan jika diterima maka penulis akan dibayar sesuai kesepakatan antara pemerintah dan penulis, setelah itu buku akan di publis di website untuk kemudian didownload oleh masyarakat secara gratis.

Untuk tiap orang yang ingin membacanya tinggal mengunduh dari website. Dan dapat dicetak, setidaknya biaya akan lebih murah daripada membeli di Gramedia.

Memang benar bahwa membaca buku secara langsung akan berbeda dari membaca melalui media laptop atau smartphone. Ada kesan sendiri ketika membuka lembar demi lembar buku cetak, dan tentu aroma dari buku cetak memang menggoda. Tapi, tak dapat dipungkiri bahwa dunia telah berubah, dan peralihan zaman menang tengah kita hadapi, sedang dan menuju dunia digital, singkatnya.

Sehingga, pemikiran saya tidak berarti bahwa buku-buku cetak digramdei tidak diperlukan lagi. Akan tetapi, perlu diingat bahwa dunia digital adalah sebuah keniscayaan. Maka, tidak dapat tidak. Membuat suatu sistem yang dapat mengakomodir peralihan zaman ini adalah satu-satunya cara agar Negara kita tidak tergelam dan tertinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun