Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dokumen Akta Kematian Harus Diurus di Dukcapil

20 Agustus 2021   15:32 Diperbarui: 20 Agustus 2021   15:50 6377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi covid-19 tentunya sebagian ahli waris yang ditinggal oleh salah satu keluarganya harus segera mengurus dokumen ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni mengurus akta kematian bagi almarhum atau almarhumah. Kenapa harus segera di urus, karena menyangkut update data kependudukan dan juga tertib administrasi sebagai warga negara yang tinggal di bumi Nusantara.

Jika dokumen akta kelahiran tidak segera diurus maka selamanya tercatat dalam dokumen kependudukan sebagai warga yang masih hidup, padahal jika melaporkan atas kematian dari keluarganya yang sudah meninggal, maka akan mengurangi beban negara juga menjadikan data kependudukan semakin akurat. 

Imbas tidak diurus akta kematian, yakni masih bayar BPJS kesehatan jika yang bersangkutan ikut kepesertaan BPJS, masih aktif NPWPnya maka kewajiban laporan penghasilan dan SPT Tahunan WP juga harus dibuat, belum lagi saat menerima bantuan dari dana APBN maka yang bersangkutan masih tercantun, padahal sudah almarhum, uang negara seharusnya terkurangi ini akan menjadi silfa. 

Akta kematian sebenarnya syaratnya sangat mudah bagi mereka yang mau mengurusnya, dan jangan dibiasakan untuk ditunda-tunda, karena kita harus menjadi warga negara yang patuh dan baik. 

Berikut persyaratan Akta Kematian pernah penulis alami :
1. Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Dokter (Asli)
2. Surat Kematian dari Desa (Asli)
3. KTP dan Kartu Keluarga yang bersangkutan (Almarhum)
4.Fotocopy E-KTP pelapor (Surat Kuasa bila dikuasakan) dan  FC saksi  dari ahli waris.
5. Akta Kelahiran yang bersangkutan (Bila memiliki)
Dokumen ini diserahkan ke layanan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kemudian dokumen yang asli akan di tarik oleh petugas, ditukar dengan satu lembar  akta kematian atas nama almarhum/almarhumah dan diserahkan kepada pemohon atau yang dikuasakan untuk mengambil.

Semua dokumen arsip dari almarhum atau almarhumah ini akan diarsip di Dinas Capil, bila dikemudian hari ada sengketa atas dokumen kependudukan maka akan bisa dijadikan bukti atas dokumen di ranah hukum, kemudian dokumen akta kematian yang sudah diterbitkan sebagai dokumen bagi ahli waris untuk pengurusan dokumen lain. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun