Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Protokol Kesehatan Harus Ditaati oleh Warga, Seiring Kota Semarang Menjadi Kota Tertinggi Kasus Aktif Corona

9 September 2020   06:17 Diperbarui: 9 September 2020   07:03 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Protokol Kesehatan Covid-19 ( Dok kemkes.go.id)

Membaca berita di portal CNN Indonesia, selasa (08/09/2020) pada Judul berita Kota Semarang jadi wilayah tertinggi kasus aktif Corona di RI, dan ada 11 Kab/Kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1000, kota semarang sudah 2.591 kasus, urutan kedua adalah kota medan dengan 1.454 kasus aktif dan ketiga adalah jakarta timur total kasus aktif sebanyak 1.429 kasus.

Besar kemungkinan dengan kasus terpapar yang semakin meningkat, maka harus ada upaya koordinatif  secara komprehensif, Karena Ibukota Provinsi Jawa Tengah berada di Kota Semarang, dan semua OPDnya Prov Jateng  juga sebagian besar berada di sana, pastinya beberapa aktivitas menjadi sangat terganggu, dan kebijakan protokol kesehatan jelas super ketat.

Aturan rapat pastinya sangat ketat, saat kita masuk di wilayah tersebut juga sangat ekstra hati-hati, termasuk ketika kedatangan orang semarang ke daerah kita, padahal perpindahan penduduk dengan adanya transportasi TOL ini begitu cepat, saat ada yang warga di Kota Semarang terpapar lalu tidak mengisolasi diri, kemudian bepergian ke Kabupaten/Kota disebelahnya saja, juga bikin was-was penduduk yang dikunjungi.

Belum lagi penulis juga sering ketemu dengan orang semarang untuk program kemitraan kerjasama, berarti harus ekstra hati-hati, jangan panik tetap sehat berolahraga dan mengikuti protokol kesehatan.

Namun sahabat, kita harus optimis, bahwa kita harus tetap menjaga kesehatan kita dengan baik, sesuai anjuran pemerintah, lewat Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Pertama, semua orang harus jaga kesehatan tangan, sesering mungkin untuk bersihkan tangan dengan cairan pencuci tangan, apalagi kalau sudah berjabat tangan dengan orang lain, atau tangan kita kotor, segera mungkin untuk dibasuh dengan sabun dan air mengalir.

Kedua, Menyentuh wajah adalah bagian cepat yang sesering mungkin tanpa disadari oleh kita, seperti menyentuh area wajah, yakni mata, hidung dan mulut, kalau ngupil misalnya, kayaknya tak berhenti, saking merasakan sensasi yang berbeda.

Ketiga, Patuhi Etika Batuk dan Bersin, maksudnya ketika kita bersin atau batuk, berarti kita mengeluarkan virus dalam tubuh kita, jika orang di samping kita itu tidak memakai masker, berpotensi tertular virus yang kita semburkan, makanya saat bersin atau batuk usahakan tutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam.

Keempat, selalu pakai Masker, terutama masker medis kemana pun saat anda keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, seorang aktivitis pegiat sosial misalnya, karena pergerakan mereka begitu cepat, dan menjadi panutan bagi masyarakat, mestinya patuh dalam setiap kegiatan apapun, dengan menggunakan masker, dan selalu mengingatkan kepada siapaun yang tidak pakai masker agar pakai masker.

Kelima, physical distancing atau dikenal dengan istilah bahasa Brebesan adalah jlang jlong, atau jaga jarak, minimal 1 meter, wah ga seru yah, tapi ini harus di taati sahabat, agar kita tidak terpapar virus yang belum ada vaksin sebagai penangkalnya. Kalau ada kerumunan yang banyak orangnya, sebaiknya hindari, lebih baik meminimalisir kontak fisik dengan orang lain dan sementara kita hindari mengundang banyak orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun