Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Padat Penduduk, Ruang Terbuka Hijau Harus Digalakkan

4 September 2020   06:46 Diperbarui: 4 September 2020   07:12 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Padat Penduduk (Dokpri)

Inilah foto perumahan warga di Wilayah Jalan Urip Sumoharjo 53 Pekalongan Jawa Tengah, foto ini diambil dari salah satu hotel di kota tersebut, menggambarkan bahwa begitu padatnya perumahan warga, ruang hijau terlihat hanya beberapa titik saja, itupun lahan pekarangan warga yang belum dibangun. 

Ruang hijau menjadi penting, membikin lingkungan sekitar warga tidak semakin panas, termasuk penataan resapan air, dan saluran drainase, di saat hujan besar, air bisa mengalir dengan lancar, akan menjadi masalah tentunya bagi warga jika tidak dilakukan perencanaan penataan pemukiman warga, baik itu masalah kesehatan lingkungan, kesan kumuh dan ragam persoalan yang timbul akibat rumah penduduk padat tapi tidak melakukan perbaikan penataan lingkungan.

Fungsi rumah selain sebagai tempat tinggal juga sudah mulai banyak memanfaatkan rumah sebagai usaha ekonomi, terutama dengan memanfaatkan lahan atau membangun ruang depan ruang tamu untuk dijadikan toko kelontong, sebuah pilihan hidup  karena tuntutan hidup yang semakin berat dan memberikan aktivitas tambahan bagi keluarganya.

Ruang terbuka hijau sangat penting, regulasi yang dipakai adalah Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat.

Mengutip di medcopoundation.org dijelaskan bahwa RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api.

Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun