Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pentingnya Pendataan RTLH di Desa, Ajukan Lewat Aplikasi

19 Juli 2020   11:57 Diperbarui: 19 Juli 2020   12:08 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Sahabat Jala Nangkis Kabupaten Brebes mencoba menyusuri beberapa rumah penduduk di Dukuh Pilangsari, Desa Negla, Kecamatan Losari, ternyata menemukan beberapa rumah yang tidak layak huni, karena sudah diberi pengetahuan dari Bidang Perumahan Rakyat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes beberapa hari yang lalu.

Saat peninjauan dengan tim OPD Teknis di Kabupaten di Lokasi yakni melihat langsung kondisi rumah tersebut apakah sudah menerima kriteria atau tidak, kalau geribig maka sudah dipastikan masuk, tidak punya WC, tidak punya kamar mandi misalnya juga masuk kriteria, apalagi jika tidak punya rekening listrik, tapi nyalur, dan penerangan hanya beberapa lampu saja, bahkan kalau fisik bangunan mau roboh karena miring atau meyeg, maka harus menjadi prioritas. 

Pastinya pendataan RTLH harus masuk, dimana pendataan RTLH adalah program pemerintah untuk mendata rumah yang tidak layak huni, tujuannya untuk memberikan bantuan subsidi peningkatan kualitas rumah.

Petugas akan mendatangi rumah kami, petugas akan menanyakan beberapa hal seperti kondisi rumahmu, KTP, penghasilan, pencahayaan, air bersih dll. Petugas akan memotret rumah kami sebagai bahan bukti, data rumah kamu akan dikirim melalui internet hingga ke pemerintah pusat, tunggu beberapa saat, karena data kamu sedang di proses oleh pemerintah pusat, lalu kamu telah menjadi calon penerima subsidi dari pemerintah untuk berbaikan.

Dalam penjelasan di website datartlh.perumahan.pu.go.id dijelaskan bahwa rumah tidak layak huni adalah rumah tinggal yang tidak memenuhi syarat-syarat Kesehatan, keselematan, dan kenyamanan. Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2011 pasal 21 ayat 3 bahwa rumah swadaya adalah rumah yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya  masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok. Kegiatan rumah swadaya diantaranya adalah Pembangunan baru, dan peningkatan kualitas.

Dok http://datartlh.perumahan.pu.go.id/mdashboard/
Dok http://datartlh.perumahan.pu.go.id/mdashboard/
PUPR ternyata sudah punya aplikasi E-RTLH yaitu aplikasi ini pastinya sangat bermanfaat, dari OPD teknis tinggal memasukan data, desa silahkan mengajukan secara resmi melalui Dinas Teknis yang ada, semakin terperinci dan valid dalam pengajuan maka akan semakin bagus dalam pengentryan datanya, terkadang ditemui di masyarakat, mereka masuk kategori RTLH, tapi status tanahnya bukan milik sendiri, tapi punya tanah lepe-lepe atau tanah pemerintah, ini jelas tidak boleh dialokasikan. 

Tim Sahabat Jala Nangkis saat berkunjung ke Dukuh Pilang Desa Negla Kecamatan Losari juga hanya bisa melihat dan menanyakan langsung, yang jelas ini sudah masuk kriteria, hanya saja relawan tidak bisa mengakses kondisi di lapangan, apakah rumah tersebut sudah masuk usulan ke OPD Teknis, atau masih di level desa di data tapi belum di ajukan ke OPD yang ada. 

Semoga ada aplikasi yang bisa diakses oleh para relawan seperti Jala Nangkis, dimana bisa melihat apakah rumah dengan NIK, atau KK ini sudah masuk dalam data usulan atau belum terentry, ini yang masih menjadi pertanyaan sahabat jala nangkis, karena kalau menunggu konfirmasi ke desa, menunggu ke OPD DInas Teknis sangat lama untuk memberikan informasi secara detail, tapi pastinya penulis berdoa, semoga ada aplikasi informasi status RTLH di Desa dengan membuka aplikasi, memasukan NIK maka akan  muncul jawaban. 

Dok http://datartlh.perumahan.pu.go.id/mdashboard/
Dok http://datartlh.perumahan.pu.go.id/mdashboard/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun