Tonasi barang biar banyak, karena permintaan pasar dan menyesuaikan dengan mitra kerja sehingga mayoritas bak Dam Truck di modif, dinaikkan beberapa centimeter dan ditambahkan belakangnya. Penambahan tinggal ke spesial bengkel las bak dam truck, jika ada tambahan maka order truck damnya semakin laris.Â
Saat nanti ijin KIR ke Pihak Dishub, maka dam yang pabrik di taruh lagi, sehingga saat pemeriksaan di Dishub akan sesuai dengan Spesifikasi. Kalau tidak menyesuaikan zaman nanti order kita jadi sepi, dan pendapatan juga berkurang.
Selain itu, supir dam truck juga harus punya jaringan yang kuat, karena kalau tidak punya relasi dengan mitra kerja maka mobil tidak bisa keluar, dampaknya tidak nutup kredit mobil.
Apakah Aparat penegak juga paham, ya mestinya paham, tapi inilah kondisi realita jasa angkutan yang ada, karena permintaan pasar dan teman sesama supir juga sudah banyak yang modifikasi dan mereka yang order jadi senang dengan kapasitas muatannya.Â
Bukan hanya dam truck yang ada, perilaku modif dengan kapasitas diluar pabrikasi atau aturan undang-undang tidak semua ditaati, karena kalau tonasinya seperti ukuran pabrikan maka tidak tambah laris, tapi tambah sepi. Bahkan driver yang bisa berani angkut tonasi lebih dari tonasi akan diacungkan jempol, padahal resiko sangat tinggi bagi keselamatan jiwa mereka.Â
Modifikasi bak truck biar obesitas ternyata masuk pelanggaran UU Lalu Lintas, sangat wajar jika di daerah Yogya dan Magelang yang bawa pasir dan ragamnya banyak yang kena tilang akibat truck obesitas.Â
Diberitakan m.solopos.com di kawasan Jalan Magelang sekiyar 75% pelanggar dari luar DIY. Barang yang diangkut pun beragama, mulai dari pasir, batu, bahan bangunan, kelontong, paket sembako karena bak trucknya obesitas.Â