Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mengendarai Kendaraan Membahayakan, Diganjar Pidana dan Denda

22 Januari 2020   13:36 Diperbarui: 22 Januari 2020   13:49 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai pengguna kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat, terkadang pernah menemui orang yang mengendarai sepeda motor dengan sein kanan, ternyata belok kiri. walhasil terjadilah benturan hebat, akibatnya kecelakaan. Termasuk seorang yang naik sepeda motor tetapi dia tidak membawa surat lengkap berkendaraan, termasuk tidak bawa helm, lalu tiba-tiba dia memutar haluan, karena melihat ada beberapa polisi berseragam, dianggap mereka polisi tersebut ada operasi kendaraan, padahal tidak ada operasi, hanya polisi tadi siaga di tiap pertigaan karena ada tamu negara yang datang. 

Kejadian diatas sering sekali penulis temui, bahkan ada ibu-ibu putar haluan untuk menghindai polisi  di jalan pantura, untung saja masih konsentrasi, sehingga dengan gerak cepat tidak mengalami benturan, masih selamat diperjalanan. 

Ternyata bagi siapapun pengguna kendaraan harus paham dan cakap dalam berkendaraan, wajar saja jika negara mengeluarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan harapan masyarakat itu patuh dalam regulasi yang ditetapkan.

Misalnya pengemudi kendaraan roda 2 ya harus membawa SIM saat melaju ke jalan raya, baik itu di jalan desa, jalan kota, jalan provinsi maupun jalan pusat. Artinya mereka punya SIM berarti secara kompetensi dia diakui untuk mengemudi kendaraan, karena sudah lulus ujian seleksi baik tertulis, praktek, dan ujian simulator. 

Ditemui di lapangan, masih ada warga kita dalam mengendarai kendaraan bermotor, menganggap sepele, naik sepeda motor tanpa menggunakan helm, spion dibuang bahkan ada yang disimpan atau dijual,  spion dianggap mengganggu, belum lagi merubah kendaraan yang dari pabrikan ke kendaraan modif sesuai dengan seleranya, akibatnya ada sepeda motor yang knalpotnya sangat menggangu, dan banyak ragam lagi cara mereka melakukan modif, menurutnya ini seleraku, motor ya punyaku, kenapa kamu sewot. 

Ternyata sahabat, mengutip di hukumonline.com bahwa bagi mereka pengendara sepeda motor yang membahayakan orang lain, sein kanan, ternyata beloknya ke kiri, atau sebaliknya, saat mau belok tidak menyalakan sein kendaraanya, atau pun knalpot dirubah tidak sesuai standar itu masuk pelanggaran di UU No. 22 tahun 2009 ini. 

Disebutkan di portal hukumonline terkait pada Sanksi bagi pengemudi yang menyalakan lampu penunjuk arah yang tidak sesuai dengan arah kendaraan berbelok. 

Terhadap pengemudi yang menyalakan lampu penunjuk arah yang tidak sesuai dengan arah kendaraan berbelok atau berbalik arah, berpindah jalur atau bergerak ke samping (tidak wajar) sehingga membuat ragu pengemudi lain serta membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, bisa dikenakan pidana sebagai berikut:

Pasal 283 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Selain itu sanksi pidana bagi kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat adalah sebagai berikut:
 
Pasal 294 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Pasal 295 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kesimpulannya adalah, jadilah warga negara yang tertib dan patuh terhadap aturan UU yang sudah ditetapkan, nanti anda akan merasakan rasa nyaman dan aman. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun