Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Deklarasi Brebes Kabupaten Inklusi

23 Oktober 2019   06:45 Diperbarui: 23 Oktober 2019   06:58 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebuah momentum baik di Hari Santri Nasional (HSN), Pemerintah Kabupaten Brebes disamping menyelenggarakan upacara Hari Santri di Alun-alun Brebes, juga ada rangkaian kegiatan seperti festifal anak inklusi,juga ada acara deklarasi Brebes menjadi Kabupaten INKLUSI. 

Ibu Bupati bermain futbolnet dengan siswa, Ibu Bupati Deklarasi Kab Inklusif,
Ibu Bupati tanda tangan petisi inklusif,
Ibu Bupati dukung penuh inklusif dengan
Melibatkan OPD, GURU, KEPALA SEKOLAH, TOMAS, TOGA, ORTU dan semuanya nyengkuyung. Pekik jargon adalah Brebes Kudu Inklusi yang diucapkan Bupati, dan semua menjawab Siap Laksanakan. Selasa (22/10/2019).

Sebuah pernyataan penting dalam sambutan Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE. MH pada hari Santri Nasional, Santri untuk perdamaian dunia, kerjasama dikalangan santri, santri biasa mandiri, memupuk gotongroyong serta perubahan perilaku pada keilmuan dan berkarakter terbuka terhadap hal-hal yang berbeda. Tradisi begitu kental di pesantren dan sebagai pondasi bangsa.

Selain itu, dalam deklarasi Brebes Kudu Inklusi, Bupati Brebes juga berkomitmen dan menandatangani naskah komitmennya yang berisi : 

Satu, berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya terhadap pelaksanaan program pendidikan inklusif di Kabupaten Brebes.

Dua, siap mengemban amanat sebagai kabupaten  inklusif dengan memberikan layanan terbaiknya terhadap anak berkebutuhan khusus dalam seluruh proses layanan publik dengan prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi sebagaimana peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Tiga, siap mendorong bagi tersedianya sarana publik yang bisa diakses oleh anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas demi kemajuan bangsa dan Negara.

Empat, memberikan jaminan atas regulasi berupa Perda, Perbup ataupun lainnya termasuk penganggaran untuk anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas baik bersumber dari APBD Kabupaten maupun dukungan dari dana desa untuk nasib terbaik bagi mereka.

Kelima, ikut mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas di Kabupaten Brebes.

Naskah dan petisi  yang ditandatangani menjadi  kado terbaik bagi anak yang berkebutuhan khusus dan juga para penyandang disabilitas, kenapa demikian, karena pucuk pimpinan dan para OPD harus bersama-sama memikirkan upaya terbaiknya untuk memenuhi hak anak termasuk memenuhi kebutuhan para ABK dan penyandang Disabilitas. 

Sebaran disabilitas anak tercatat di Data BDT yang diolah tahun 2018 adalah anak sebanyak 780 dewasa 2.700, ini baru data dari BDT dimana baru 40 persen dari total penduduk. 

Doc BDT tahun 2018 yang diolah
Doc BDT tahun 2018 yang diolah
Untuk Data Dewasa 

Doc BDT tahun 2018 data yang diolah
Doc BDT tahun 2018 data yang diolah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun