Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Suka Duka PCL SIPBM Digital

14 September 2019   14:37 Diperbarui: 14 September 2019   14:58 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bintek SIPBM Android (Dok her)

Beberapa hari ini, para petugas pencacah lapangan dilatih oleh narasumber Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) dari Kabupaten baik dari Bapperlitbangda, Dinpermasdes maupun dari Dinkominfotik Kabupaten. Mereka memberikan teknikal asistance tentang bagaimana cara mengisi instrumen keluarga SIPBM yang benar dan teliti.

Para PCL berasal dari warga di desa tersebut di nantinya PCL ini akan mendata berdasarkan keluarga di tiap RW. Setiap PCL ditarget 200-250 per IK, dengan masa pendataan adalah 15 hari hingga 20 hari. Selama masa ini para PCL harus melakukan sensus dari rumah ke rumah. 

Doc admin sipbm desa
Doc admin sipbm desa

Bahkan, di beberapa desa melakukan open rekrutmen petugas pencacah lapangan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bahkan syarat pendaftaran di buka sejak 31 agustus 2019 hingga 8 september 2019, dengan open rekrutmen, akan memudahkan bagi desa dan admin serta keterwakilan dari desa yang mau mendaftar benar-benar transparan. 

Seorang PCL yang mau mendaftar, tentunya harus familier dengan android dimana spesifik handphone bagi pendata adalah RAM 2GB, memory 32, aplikasi android buka iphone. Kenapa demikian, karena SIPBM itu bisa diinstall di playstore dengan aplikasi standar dan nanti ada instal sipbm.berbasis website. Barangkali nanti loading hanpdhone maka pihak PCL diharapkan untuk menyesuaikan spesifikasi handphonennya.

Kemampuan PCL dalam menerima training juga penting, karena pelatihan yang diberikan harus dikuasai dan nantinya akan di praktekkan langsung. 80 persen instrumen keluarga harus paham betul, jika ada hal yang tidak.jelas maka diminta PCL untuk komunikasikan dengan pihak admin desa, verifikator dan admin kecamatan dan Kabupaten. 

Saat pendataan di lapangan,kesulitan PCL adalah bertemu langsung dengan warga yang sudah menikah dan hidup 6 bulan menetap di desa  tersebut, karena mereka harus di data di sisten SIPBM. Semakin mudah menemui responden maka semakin cepat pendataannya, namun semakin sulit untuk menemui responden maka akan semakin lama mengisinya.

Belajar di Server Kemendesa dan Praktek di Server Kabupaten

Kebijakan dari admin Kabupaten, agar selama belajar sipbm menggunakan server kemendesa, silahlan dipraktekkan, saat mendata juga harus mencoba simulasi dengan dirinya sendiri, teman sebaya, teman pcl, atau nanti saat pulang di rumahnya bisa belajar dengan sasaran pendata adalah tetangganya dulu. Jika ada kesulitan yang ditemui silahkan WA group ke admin desa, nanti admin desa akan menjawabnya, jika admin tidak dapat jawaban yang benar maka akan menanyakan kepada admin kabupaten.

Admin Kabupaten selalu memberikan peringatan, namun terkadang pcl tidak mau mengikuti atau patuh terhadap info yang disampaikan. : 1. instalasi aplikasi di server kabupaten ✅, 2. pembuatan akun admin kabupaten, kecamatan, & desa ✅, 3. pembuatan akun pendata (pcl) dan verikator oleh admin desa di server kabupaten, 4. pelatihan pendata dan verifikator ✅ 5. cek kesiapan pendataan, 6. pelaksanaan pendataan. 

Hal yang perlu dicek sebelum pelaksanaan pendataan, a.l: 1.memastikan semua pcl meng-install aplikasi khusus Brebes,2. sepakati no urut keluarganya, buat daftar hadir/nama keluarga yang dikunjungi untuk kontrol,3. jangan lupa desa juga mengumumkan tentang pelaksanaan pendataan kepada warga, 4. admin mengeset periode pendataan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun