Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Tilang Kendaraan Gara-gara Tidak Bawa SIM dan STNK

13 Juni 2019   16:23 Diperbarui: 13 Juni 2019   16:47 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bapak..motore ditilang sama pak polisi di Kota, gara-gara saya tidak bawa STNK dan SIM C. Kunci dan motor dibawa ke pos polisi dan ditaruh di satlantas polres, ini surat tilangnya pak, tadi sebelum ditilang suruh bayar Rp 300 ribu, tapi saya tidak bawa uang, jadi saya serahkan saja motor dan kuncinya. Ini kartu tilangnya, nanti Bapak yang ambil motor dan bayar tilangnya.

Itulah contoh salah satu cerita temanku yang punya anak ditilang. Orangtua siapa yang tidak khawatir saat anaknya ditilang. Padahal motor yang dibawa itu penting untuk bekerja, kontan saja harus datang ke kantor satlantas untuk mengambil motor dan kunci. 

Titip Sidang Tilang

Bolehkan titip sidang tilang, pengalaman saya bisa lewat polisi disatlantas, dengan membawa surat tilang tersebut, dana bisa dititipkan ke polisi di satlantas, nanti pihak polisi secara kolektif akan membayarkan dana titipan tersebut ke kantor kejaksaan saat ada sidang tilang, tentunya besarannya tidak sama antara putusan di sidang tilang dengan titipan sidang. 

Sebenarnya jika pemilik kendaraan tidaklah butuh motor tersebut maka lebih baik memilih sidang tilang di kejaksaan sesuai dengan tanggal dan tempat sidangnya, karena jelas biaya lebih murah dibandingkan dengan titip sidang. Tapi kalau kemudian itu menjadi pilihan terbaiknya, maka jangan keluhkan titip sidang, anggap saja kelebihannya dihitung nambah transportasi saja. 

Efek jera 

Tilang kendaraan substansinya adalah untuk menilai kepatuhan pengguna kendaraan di jalan raya, jika mereka melanggar maka harus ditindak. Misalkan aturan pakai helm ya harus pakai helm, saat tidak pakai helm maka akan ditilang, penegak hukum harus menilang mereka yang melanggar aturan termasuk melanggar rambu lalu lintas juga kewenangan polisi. 

Pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah pengguna kendaraan bermotor,rata-rata tidak punya SIM, tidak bawa Helm dan melawan arus atau rambu lalu lintas tidak dipatuhi, bagi anak muda terkadang naik kendaraan tidak bawa helm, motor dinaikki 3 orang dan dimodifikasi termasuk tidak bawa SIM. 

Warga yang baik harus patuh terhadap aturan bukan melanggar peraturan, sudahkan anda tertib dalam mengendarai kendaraan bermotor atau mobil. Ayo budayakan tertib lalu lintas dan patuhi aturan yang ada. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun