Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Awas Palang Pintu, Dahulukan Kereta Api

25 April 2019   17:22 Diperbarui: 25 April 2019   18:00 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Palang Pintu Tegal AR. Hakim (Doc Pribadi)

Puluhan pengendara sepeda motor, memberanikan diri lepas dari palang pintu, sepertinya aspek kepatuhan akan keselamatan diri sedikit tidak dipatuhi, mereka menganggap palang pintu mungkin hanya sebagai tanda saja, kan tidak ada sanksi bagi pengendara yang melanggar palang pintu tersebut. 

Pukul 17.00 wib ada dua lokomotif kereta api yang lewat, dari arah barat menuju ke timur dan arah timur menuju ke barat, bunyi sirine palang pintu sudah dinyalakan, termasuk petugas juga sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, namun sepertinya tidak diikuti oleh pengguna kendaraan dalam hal ini pengguna motor roda dua. 

Jika tidak bersabar dan main srobot dipastikan akan ada korban, untungnya mereka masih bersabar, hanya saja beberapa orang pengendara sepeda motor dengan alasan beragam ingin lebih dekat dengan perlintasan kereta api, dan berani srobot dari palang pintu, yang penting masig selamat. 

Kalau sudah begini, terus siapa yang harus memperbaiki perilaku para pengguna kendaraan, Dishubkah, polisikah, atau perlu ada tindakan yang lain bagi mereka yang main srobot palang pintu. Nyawa kok buat mainan. 

Mengutip portal detiknews.com menerangkan bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa : Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Masyarakat sebagai pengguna jalan raya baik itu pengendara bus, mobil, motor, dan kendaraan lainnya, sepatutnya bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dengan memahami peraturan perkeretaapian tersebut karena selama berada di sepanjang jalur kereta api, maka keselamatan perjalanan KA yang diutamakan.

Para pengguna jalan raya pun harus memiliki kesadaran bahwa peraturan dan peralatan pendukung keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan perjalanan KA dan mendukung keselamatan lalu lintas KA.

Kalau ada perilaku ketidakpatuhan seperti menerobos palang pintu dan lainya, maka jangan anda ikuti, itu perilaku yang sslah, sebaiknya anda sebagai pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang ada. Lebih baik utamakan keselamatan daripada bahaya mengintai anda. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun