Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mustahil Indonesia Bebas Rokok, Cukai Rokok Tembus Ratusan Triliun

26 April 2018   10:57 Diperbarui: 26 April 2018   10:57 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: nasional.kompas.com

Penulis melihat dengan kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai pada awal tahun 2018, ini artinya sangat mustahil akan ada  kebijakan negara akan menutup peredaran rokok di Indonesia, multi efek rokok bagi penerimaan pajak bukan puluhan trilyun, tapi sudah ratusan triliun. 

Penerimaan pajak dan cukai sangat besar, dan semakin banyak perokok di Indonesia menjadikan bisnis rumah sakitpun semakin banyak pasien, tentunya bisa menambah income rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Walaupun ada himbauan atau gencarnya sosialisasi dari segala elemen bahkan ada fatwa ulama terkait rokok, ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan, dan ada yang membolehkan, namun buah simalakama. 

Penulis merasakan betapa pengapnya ruangan saat ada meeting kemudian asap rokok mengepul di dalam ruangan, bahkan di pengajian bapak-bapak jika menyelenggarakan jamiyahan, maka asap menempel di dinding, menempel di baju semua jamiyah yang berada di dalam ruangan bahkan kulit kita pun merasakan asap rokok tersebut. 

Bila ada buruh tani yang mengolah tanah lahan pertanian dari 20 orang maka yang tidak merokok hanya sebagian kecil saja, lebih dominan perokok aktif, dan ini terjadi juga di kaum nelayan, bahkan hampir rata-rata para pelajar pun diwaktu istirahat sekolah mencoba untuk mencari lokasi sembunyi-sembunyi asal bisa menghidap rokok walaupun satu batang saja. 

Mengenal Pajak dan Cukai Rokok

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018. 

Mengutip di moneter.co.id terkait pajak rokok dan cukai rokok. Dapat dijelaskan Penentuan harga jual rokok, di antaranya:

Cukai Tembakau : Kebijakan yang berlaku di banyak negara menyatakan bahwa produk pertanian berupa tembakau dikenai cukai yang dipungut negara.
Pajak Rokok : Untuk diketahui, rokok adalah benda konsumsi yang dikenai pajak selain minuman beralkohol serta makanan dan minuman yang diimpor.
Ketetapan Produsen : Harga yang ditetapkan produsen rokok diputuskan dengan pertimbangan sejumlah hal, salah satunya ongkos produksi rokok itu sendiri.

Sebagai salah satu penerimaan negara, Pajak dan Cukai Rokok berperan sebagai penopang pendapatan negara dari sektor riil. Hal inilah yang menjadikan rokok sebagai benda konsumsi yang di satu sisi membawa dampak positif bagi keuangan Negara. Namun, di sisi lain menimbulkan dampak negatif yang dikatakan berbahaya bagi kesehatan.

Pajak dan Cukai Rokok sendiri dipungut Negara sebagai bagian dari kontribusi terhadap pendapatan Negara. Penerimaan dari Pajak dan Cukai Rokok cukup besar nilainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun