Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Rem Mobil Blong, Siapa yang Rugi dan Bahaya?

20 Maret 2018   11:10 Diperbarui: 20 Maret 2018   11:20 5648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rem Blong Akibatnya Ada Korban/Doc JEKS

Hari ini jam 08.30 WIB telah terjadi kecelakaan di jalan raya tepatnya di Jalan Provinsi Desa Pagojengan dimana ada truck tronton yang bawa kedelai menabrak sepeda motor dan rumah, akhirnya ada korban yang meninggal dunia. 

Penulis ingin menelisik bukan dari sisi korban yang meninggal, tapi dari substansi jika mobil angkutan atau kendaraan kita ini kondisi rem blong, siapa yang rugi, bagaimana cara antisipasi saat rem blong. 

Tip awal disampaikan oleh Aries bila kondisi mobil itu remnya blong maka supir jangan panik dulu, segera oper ke gigi rendah sambil bunyikan kelakson berulang ulang sebagai  tanda bahaya, namun realita yang ada banyaknya supir itu panik, apalagi jika itu mobil tua, boro-boro hand rem,  rem kaki saja kadang saat mau di rem harus dikocok dulu, baru bisa berhenti. " inilah pentingnya uji KIR yang dilakukan oleh Dishub setempat" ungkapnya, selasa (20/04/2018). 

Namun ketika apa yang disampaika  oleh mas aries ternyata versi dari pihak Dishub berpendapat lain, Mohamad Reza Prisman menyampaikan lain, bahwa Uji berkala (Keur/Kir) diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. 

Pengujian berkala meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji (Pasal 53 UU 22 Th.2009 ttg LLAJ).

Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.

Pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat petunjuk kecepatan dan kedalaman alur ban.

Namun demikian, kendala yang terjadi dilapangan adalah ada indikasi saat kendaraan datang di Fasilitas Uji Berkala, sengaja menggunakan perangkat yang bagus, agar lulus. Namun setelah selesai proses uji berkala, perangkat tersebut setibanya di pool/garasi/workshop ditukar kembali dengan perangkat jelek, guna dipasangkan kembali ke unit lain yang akan uji berkala.

Kembali lagi, kesadaran akan keselamatan operasional dikalahkan oleh harapan akan profit/keuntungan sebanyak-banyaknya.

Kemudian, ada jurus jitu juga dari Destian, memberikan tips bila mobil blonk. Pertama adalah Istiqfar... "Kalo rem blongnya posisi mobil maju, turunkan gigi satu persatu ayunkan kopling," Kedua, "Klo posisi mobil mundur/tdk kuat nanjak, masukan gigi mundur skalian (paksa)," itu setidaknya mengurangi kecepatanya.

Selanjutnya, pendapat lain dari Ari Mardjijono mengatakan perihal kecelakaan rem blonk itu karena  jalur Pagojengan sudah harus dibuatkan jalur penyelamat bagi kendaraan rem blong... tidak harus ditunda-tunda lagi, Pemda harus lebih cepat tanggap.. korban jiwa sudah terlalu banyak.,.. semoga bisa cepat terealisasi..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun