Mohon tunggu...
Rahmat Ars
Rahmat Ars Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Surat Cinta untuk Jokowi

6 September 2015   19:51 Diperbarui: 6 September 2015   20:03 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kepada Yth

Presiden Republik Indonesia

Bapak. Ir. H. Joko Widodo

cq: Menkominfo Bapak Rudiantara agar memperbaiki

Kapolri badrodin Haiti agar menegakkan hukum

 

Dengan Hormat

Untuk diketahui bahwa:

  1. Salah satu program pemerintah (Menkominfo) untuk memperluas cakupan jaringan komunikasi, maka Menkominfo bekerjasama dengan Telkomsell membangun BTS untuk memenuhi kebutuhan warga daerah terpencil akan jaringan komunikasi.
  2. Salah satu daerah yang mendapatkan bantuan tersebut adalah DESA DOMPO-DOMPO JAYA KECAMATAN WAWONII TENGGARA KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA REPUBLIK INDONESIA. 
  3. Menkominfo menunjuk MITRA TELL sebagai pelaksana proyek tersebut/ penyedia jaringan satelit. (informasi yang saya dapatkan dari pihak Telkomsel Sulawesi Tenggara)
  4. MITRA TELL menunjuk pegawai untuk menjaga BTS tersebut dengan gaji Rp 350.000,_ (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum dibayarkan sejak September 2014 - saat ini September 2015. Karena masalah gaji jaringan BTS hingga kini tidak menyala. Informasi yang beredar di masyarakat BTS sengaja dimatikan karena gaji belum dibayar.
  5. Jaringan BTS dimaksud telah lebih dari setahun terakhir tidak berfungsi, terakhir berfungsi tanggal 2 Agustus 2015. Itupun tidak sampai 24 jam. Jangan berpikir hari sebelumnya berfungsi, melainkan hanya berfungsi pada tanggal 2 Agustus dan itupun tidak sampai 24 jam.
  6. Jaringan terebut menggunakan panel surya sebagai sumber tenaga listrik, dan kini dimanfaatkan oleh petugas yang ditunjuk untuk menjaga BTS tersebut untuk memenuhi kebutuhan listrik di rumahnya.
  7. Hal ini sudah saya laporkan pada pihak kepolisian (polsek setempat), namun jawabannya bukan pelanggaran hukum. Dalam pandangan saya penjaga BTS tersebut melanggar hukum karena melanggar pasal 408 KUHP, dalam hal ini membuat jaringan telekomunikasi tidak berfungsi. Pak Kapolri dan para pakar hukum mohon meninjau ini. Kami yang salah tafsir atau personel kepolisian yang keliru, yang jelasnya pengaduan kami pada Kepolisian, pada Telkomsell tidak menyelesaikan masalah. Mitra Tell ketika saya hubungi tidak diangkat telponnya.
  8. Jaringan telekomunikasi dimaksud mengkover beberapa desa di Kecamatan Wawonii Tenggara, muncul keresahan dan perasaan geram, mengingat sebagaian anak/ warga pada desa tersebut tidak dapat menghubungi kerabatnya yang kuliah atau merantau di kota lain. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara warga dengan penjaga BTS. Juga berpotensi menimbulkan tindakan anarkis dari warga yang ingin mencabut BTS dimaskud. Kalimat yang dilontarkan oleh warga adalah "buat apa ada barangnya kalau tidak bisa digunakan".

Demikian surat ini kami buat untuk ditindak lanjuti oleh pihak-pihak berwenang.

Pada rekan-rekan kompasianer kompasianer, bantulah kami, menyebarkan surat ini agar sampai pada pihak yang berwenang. Bagaimana perasaan Anda jika tinggal di daerah terpencil, sementara anak Anda, saudara Anda, orang tua Anda tinggal di Kota dan Anda tidak dapat menghubungi mereka karena jaringan telekomunikasi yang disandera oleh satu orang warga.

Gaji tidak dibayarkan bukan berarti membenarkan tindakan untuk menyandera kepentingan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun