Mohon tunggu...
Christian Rahmat
Christian Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Memoria Passionis

Pembelajaran telah tersedia bagi siapa saja yang bisa membaca. Keajaiban ada di mana-mana. (Carl Sagan)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gonjang-ganjing Jerinx

19 Agustus 2020   15:05 Diperbarui: 19 Agustus 2020   15:00 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi ditahan pihak kepolisian sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Tindakannya yang menuduh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO (World Health Organization) diganjar ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur pada pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini menyusul pengaduan IDI Bali pada tanggal 16 Juni lalu, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jerinx melalui cuitan di akun media sosialnya.

Resmi ditahan oleh Kepolisian Bali, banyak orang yang kemudian menaruh simpati lantas mendukung agar Jerinx segera dibebaskan. Alasannya, apa yang dilakukan Jerinx adalah kritik terhadap penyelenggara negara. Dan kritik, merupakan hak asasi sekaligus hak konstitusional warga negara. Memidanakan warga negara yang menggunakan haknya untuk mengritik adalah suatu arogansi. Dukungan masih terus mengalir hingga saat ini.

Peristiwa ini memang menyedot cukup banyak perhatian publik. Di samping karena berkaitan dengan tanggung jawab negara dalam penanganan pandemik Covid-19, juga karena bersinggungan langsung dengan isu yang telah disebutkan sebelumnya; kebebasan berekspresi (Freedom of Expression). Selain itu, posisi pemikiran Jerinx selama ini yang menganggap pandemik Covid-19 tidak lebih dari sekadar konspirasi, turut membuat peristiwa ini kian menarik.

Bagaimana tidak, orang-orang yang sebelumnya merundung sikap Jerinx itu, seketika berbalik merundung pihak-pihak yang telah memidanakan Jerinx, dan mendesak agar Jerinx segera dibebaskan. Desakan ini begitu terasa di berbagai media sosial yang dibanjiri tagar #bebaskanjrxsid. Beberapa di antara para pendukung itu, termasuk beberapa orang teman saya, menukil Voltaire dan berujar "...Saya tidak setuju dengan pendapat anda, tapi saya akan bela mati-matian hak anda untuk berpendapat".

Jelas para pendukung tagar tersebut ingin menegaskan kalau dukungan mereka bukanlah sebentuk kelabilan. Sebab, sama seperti sebelumnya, kebanyakan dari mereka tetap tidak sepandangan dengan Jerinx bahwa pandemik Covid-19 cuma konspirasi. Namun, benarkah mereka mendukung Jerinx? Benarkah anda mendukung Jerinx?

Anda menukil pemikiran Voltaire, lalu mengatakan bahwa anda akan membela hak Jerinx untuk berpendapat (terkait pandemik). Padahal, anda sendiri menjadi salah satu orang yang diresahkan oleh pendapat Jerinx itu. Sungguh? Anda akan menempatkan pikiran anda dalam suasana chaos seperti itu? Kalau sudah chaos, kepada siapa anda akan melempar tanggung jawab? Pemerintah? Sungguh nikmat jadi warga negara.

Memilah-milah prinsip sebagaimana dilakukan oleh banyak pengusung tagar #bebaskanjrxsid kadang bisa menyesakkan sekaligus menyesatkan. Marilah kita fokus ke persoalan penanganan pandemik covid. Bukankah sudah begitu banyak dampak negatif akibat pandemik? Bukankah kita ingin segera mengakhiri penderitaaan yang diakibatkan oleh pandemik ini?

Lalu, seorang penabuh drum band Punk dengan ringan dan tanpa data yang jelas, mengampanyekan pandemik covid sebagai konspirasi. Kampanye itu kemudian mengarah ke tindak pindana yang menyebabkan si penabuh drum ditahan oleh polisi. Setelah itu, dengan ringan pula, sekelompok orang mendesak agar si penabuh drum yang sudah jadi tersangka dibebaskan. Masih layakkah kontradiksi ini ditolerir?

Orang-orang yang mendesak agar Jerinx segera dibebaskan agaknya tidak peduli dengan dampak dari sikap Jerinx yang menuduh tanpa bukti itu. Atau, barangkali mereka peduli. Tapi, itu urusan belakangan. Lebih mendesak adalah memberi kebebasan bagi seorang Jerinx untuk menyampaikan pendapatnya, yang sudah tanpa dasar jelas, menuduh pula.

Pasal UU ITE yang digunakan untuk menjerat Jerinx memang masih menjadi dilema bagi banyak orang. Pasal itu begitu elastis dan tidak punya parameter yang jelas. Alhasil, ia rentan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi individu oleh individu, individu oleh lembaga, maupun antar lembaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun