Mohon tunggu...
Christian Rahmat
Christian Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Memoria Passionis

Pembelajaran telah tersedia bagi siapa saja yang bisa membaca. Keajaiban ada di mana-mana. (Carl Sagan)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pandemi dan Kedaruratan

28 Mei 2020   18:47 Diperbarui: 28 Mei 2020   18:46 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah pandemik Covid-19 yang masih mengancam keberlangsungan hidup banyak orang hingga hari ini, banyak topik yang bermunculan dalam diskusi-diskusi maupun pemberitaan di media. Salah satunya adalah diskursus tentang kedaruratan, atau lebih tepatnya, hukum tata negara darurat. Sejak wacana kedaruratan ini mengemuka, banyak orang dari berbagai kalangan memberikan reaksi yang beragam.

Sejauh penelusuran saya, wacana ini muncul tatkala presiden Joko "Jokowi" Widodo memimpin rapat terbatas secara daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 30 Maret yang lalu. 

Pada kesempatan itu, Jokowi menegaskan tentang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah menghambat penyebaran virus corona. Namun, tidak hanya itu, Jokowi juga menambahkan bahwa guna mengefektifkan kebijakan PSBB, diperlukan pula kebijakan darurat sipil.

Pasca pernyataan inilah keriuhan mulai terjadi. Seperti biasa, sebagian orang sepakat dengan instruksi tersebut, ada pula yang tidak setuju, bahkan ada yang menawarkan opsi lain, semisal; darurat militer. Hingga saat tulisan ini dibuat, keriuhan akibat wacana darurat sipil terbilang sudah mereda. 

Hemat saya, karena memang tidak ada deklarasi tegas untuk memberlakukan darurat sipil, kendati dalam praktik, darurat sipil sudah diberlakukan. Hal ini akan saya uraikan kemudian.

Hukum Tata Negara Darurat

Prof. Herman Sihombing, ilmuwan hukum dari Universitas Andalas yang memberi banyak perhatian pada kajian hukum tata negara darurat, mendefinisikan hukum tata negara darurat (Staatsnoodrecht) sebagai rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya dapat menghapuskan darurat atau bahaya yang mengancam, ke dalam kehidupan biasa menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa.

Dengan kata lain, hukum tata negara darurat memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi bahaya yang sedang dihadapi oleh negara. Sekalipun langkah tersebut menyimpang dari ketentuan undang-undang atau bahkan undang-undang dasar. Itulah mengapa langkah yang diambil oleh pemerintah dalam situasi darurat sering juga disebut sebagai langkah-langkah yang "Ekstrakonstitusional".

Ihwal hukum tata negara darurat juga disebutkan dalam UUD NRI 1945, yaitu:

Pasal 12, menyebutkan; Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun