Mohon tunggu...
Christian Rahmat
Christian Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Memoria Passionis

Pembelajaran telah tersedia bagi siapa saja yang bisa membaca. Keajaiban ada di mana-mana. (Carl Sagan)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Omnibus Law, Apa Istimewanya?

27 Desember 2019   13:20 Diperbarui: 15 Januari 2020   12:26 2985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi perangkat hukum. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Namun, perlu diketahui bahwa skema ini tidak serta merta bisa mengatasi keadaan Hyper- Regulation di Indonesia. Hal tersebut mungkin terjadi karena skema Omnibus Law sama sekali tidak menyentuh akar masalah.

Omnibus Law sebagai autokritik

Dalam tataran konsep, penataan regulasi di Indonesia sudah bagus. Implementasinya saja yang masih sering bermasalah. Tidak serius dan tidak ada kordinasi. Sebagai contoh, konsep mengatakan bahwa yang diatur dalam Perda adalah apa yang belum diatur di tingkat pusat. Untuk itulah kemudian dibutuhkan kordinasi dalam penyusunan Perda. 

Realitanya, kordinasi tidak dilaksanakan, sehingga tidak jarang Perda tumpang tindih dengan peraturan di tingkat pusat. Disamping itu, pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM di tingkat pusat juga tidak berjalan optimal.

Pemerintah bisa saja mencanangkan skema omnibus law untuk merampingkan regulasi. Namun, pemerintah juga harus menyadari bahwa wacana ini dengan sendirinya menjadi autokritik (Self-Critique) terhadap pemerintah. 

Pemerintah boleh saja mengatakan omnibus law sebagai terobosan. Tapi, pada saat bersamaan, merupakan konfirmasi kegagalan pemerintah dalam menata regulasi yang pada akhirnya menyebabkan carut -- marut pembentukan peraturan di Indonesia.

Mempertanyakan orientasi pemerintah

Satu hal yang tidak kalah penting untuk diperdebatkan dalam wacana ini adalah perihal orientasi pemerintah dalam mencanangkan omnibus law. Semua pihak, terutama masyarakat harus mengawal wacana ini agar tidak ditumpangi oleh kepentingan - kepentingan kelompok tertentu. 

Mengingat masalah regulasi ini adalah masalah yang kompleks, penekanan orientasinya tidak bisa hanya sekadar untuk merampingkan regulasi. Apalagi jika perampingan regulasi ini hanya demi melancarkan investasi tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.

Kepentingan rakyat harus benar - benar terakomodir dalam peraturan "besar" yang nantinya akan dihasilkan melalui skema omnibus law ini. Maka dari itu, keterlibatan rakyat juga harus menjadi variabel penting dalam proses perampingan regulasi ini. 

Jangan sampai dengan dalih perampingan, regulasi disederhanakan menjadi regulasi yang sekadar ramah investasi guna kepentingan pemerintah beserta elit - elit di lingkaran kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun