Mohon tunggu...
Pemuda Peduli
Pemuda Peduli Mohon Tunggu... Penulis - Reach More, Give More

Pemuda Peduli merupakan NGO yang berdiri legal sebagai Yayasan sejak tahun 2016. Dengan latar belakang Suistanable Development Goals Nomor 4 yaitu Quality Of Education dimana Pemuda Peduli berperan aktif dalam mendukung terciptanya Pendidikan yang adil dan merata di Indonesia serta mewadahi aktivitas dan kreatifitas anak muda.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Nadiem Makariem Minta Kampus Bentuk Satgas PKS, Seberapa Penting Pendidikan Seksual bagi Anak Sejak Dini?

8 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 8 Februari 2022   15:42 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Sumber : Suara.com) 

Bandung -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim minta Perguruan Tinggi di Indonesia buat Satuan Tugas Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PKS) dalam rangka meminimalisir serta mencegah Tindak Kekerasan Seksual yang marak terjadi di kampus.

Maraknya kekerasan seksual di kampus menjadi hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Selain dari kebijakan pemerintah, Orang tua juga harus berperan dalam memberikan edukasi seks sejak dini bagi anak. 

Di kota Bandung sendiri kasus pelecehan seksual masih marak terjadi, Salah satunya menimpa anak berusia 9 tahun di Cigadung, Bandung. Dikutip Pikiran-rakyat.com, Dugaan tindak pelecehan seksual kepada anak tersebut dilakukan oleh tetangga korban berinisial CC. Kasus ini sendiri belum terungkap sejak 3 bulan selama kasus ini dilaporkan.

 "Lihai kaburnya, sudah ke Garut, dicari sama polisi, tapi tidak ada, katanya kabur," kata R orangtua korban pada Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 16 Januari 2022. Masa depan anaknya terancam hancur akibat tindakan asusila yang dilakukan mengundang Aktivis Perlindungan Anak Jawa Barat, Andri Mochamad angkat bicara.

Dikutip kanal berita yang sama, Anak-anak bangsa ini kata dia, harus dijaga dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu Perlindungan Anak disahkan oleh DPR R.I dan di Tanda Tangan oleh Presiden R.I Megawati Soekarno Putri menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Adanya kasus ini, juga mengundang pendapat dari organisasi Pendidikan. Salah satunya, Pemuda Peduli. NGO yang berdiri legal sebagai Yayasan sejak 2016 ini memiliki salah satu program yang berfokus terhadap pendidikan anak, yaitu Bina Desa.

Founder Pemuda Peduli, Pringga Fitradi mengatakan kekerasan seksual terhadap anak terjadi salah satunya karena Pendidikan Seksual kepada anak masih dianggap tabu di masyarakat. Dirinya berpendapat seharusnya orangtua sudah mulai memberikan Pendidikan Seksual kepada anak mulai dari hal-hal sederhana.

"Masih tabu ya, Pendidikan seputar hal ini masih belum lumrah untuk disampaikan sejak dini kepada anak. Padahal ada caranya untuk menyampaikan hal ini di tiap-tiap segmentasi usia anak mulai dari tata bahasa, penyampaian contoh sederhana yang sehari-hari ditemui oleh anak". Ingga, sapaan akrabnya kemudian menambahkan pencegahan kasus pelecehan seksual bukan hanya tugas pemerintah saja, melainkan tugas bersama antara pemerintah dengan masyarakat.

Pringga Fitradi (Tengah -- Founder Pemuda Peduli), Saat memberikan sambutan Rapat Kerja Pemuda Peduli di Hotel De Laxston, Yogyakarta (02/12/2021)
Pringga Fitradi (Tengah -- Founder Pemuda Peduli), Saat memberikan sambutan Rapat Kerja Pemuda Peduli di Hotel De Laxston, Yogyakarta (02/12/2021)

"Masyarakat sebagai pelaku 'sistem' ya disini. Dimana jika masyarakat mengelola dengan baik informasi yang ada seputar seksualitas dan sesuai porsinya, masyarakat bisa mengukur dan menilai mana yang baik dan buruk" Tutur Ingga. Kemudian, ia menyampaikan suatu kasus kekerasan seksual terjadi bisa dilihat dari dua sisi, Yaitu sisi pelaku dan korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun