Mohon tunggu...
M U Ginting
M U Ginting Mohon Tunggu... -

penggemar dan pembaca Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Political Correctness" di Indonesia

29 November 2017   04:41 Diperbarui: 29 November 2017   06:14 2090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi mukanya -ADP", kicauan Ahmad Dhani. Kicauan ini bikin dia tersangka dan sekarang Gerindra siapkan advokat membela kadernya ADP. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan atau bisa bikin perpecahan dikalangan publik penduduk negeri ini.

Jadi ujaran kebencian ini jadi kesalahan pidana kalau akan berakibat memecah belah bangsa, atau bikin perkelahian antara berbagai golongan. Juga jelas kalau bikin penghinaan terhadap individu tertentu. 

Sebaliknya kita juga punya freedom of speech, kebebasan bicara dan berexpresi dengan berbagai cara. Apakah ujaran kebencian dan menghina orang lain tidak termasuk freedom of speech? Sekiranya ujaran dan penghinaan itu tidak menimbulkan perpecahan dan tidak dianggap menghina oleh orang bersangkutan, apakah bisa dijadikan tersangka?

Kalau kita lihat ucapan Dhani itu, 'siapa saja yang mendukung penista agama' kan tidak ada yang konkret bisa ditunjuk atau mengadukan halnya bahwa dia dihina oleh Ahmad Dhani. Dan siapa yang merasa dipecah belah juga tidak jelas. Kok bisa jadi tersangka?

Kita bandingkan dengan pencipta satir Setnov yang juga mau dibikin tersangka, walaupun pribadi orangnya ada (Setnov) tetapi dia orang publik dan ketua Parlemen lagi, tetapi si pemilik meme satir ditangkap polisi. Menkominfo sendiri bilang 'masak saya larang' (orang bikin meme mengeritik anggota DPR atau ketua DPR).

Kita bandingkan lagi dengan tersangka Jonru Ginting yang ditangkap polisi karena omongan: "Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan China". Siapa pribadi atau golongan yang dihina oleh Jonru atau siapa yang bisa dipecah belah oleh Jonru dengan kalimatnya itu?

Jonru membandingkan penjajahan Belanda dengan penjajahan China. Jelas disini Belanda maupun China bukan pribadi atau golongan, tetapi negara, Belanda dan China. Lalu penjajahannya dalam artian bagaimana? Bisa fisik, bisa ekonomi. Kalau penjajahan China dalam arti produksinya yang mendominasi produksi Indonesia sendiri dianggap semacam penjajahan, apakah ada salahnya?

Perbandingan lainnya soal praperadilan Jonru, dimana setelah ditahan oleh polisi, lantas polisi bilang kalau Jonru bisa melakukan praperadilan. Tetapi belakangan pengajuan praperadilan Jonru ditolak oleh Hakim dikatakan: "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan biaya perkara nihil, diputuskan Selasa, 21 November 2017, oleh Lenny Wati Mulasimadhi selaku hakim tunggal,"- Kompas.com. Tidak terdengar ada partai yang membela juga, atau menyiapkan biayanya. Bandingkan dengan praperadilan Setnov yang 'tidak ada soal' apalagi soal biaya. Aduuuuuh kang Jonru, sayangnya tidak mau ikut bikin proyek besar e-KTP karena patriotisme dan rasa mencintai rakyat dan nation Indonesia masih berkobar. Kan masih belum ingin membangun khalifah kang?

"get that son of a bitch off the field right now -- YOU'RE FIRED!". Ini ucapan presiden Trump dalam pidatonya dalam sebuah pertemuan GOP di Alabama 22 Septemer lalu. Ha ha, bicara soal sopan santun (etika, moral) dan menghina perorangan, dan dari seorang presiden pula. Freedom of speech kata Trump. Dia sering memaki-maki dan menuduh macam-macam MSM (Main Stream Media), seperti 'fake', 'lie', CNN diubah jadi FNN (Fake News Network).

Apakah Trump mau menjalankan freedom of speech untuk dirinya sendiri, atau dia mau menghancurkan freedom of speech dengan memaki-maki yang lain karena juga memakai freedom of speech? Apapun kesimpulanya disini berlaku freedom of speech bagi semua, tanpa ada sangsi pidana. Karena itu jugalah maka di AS dikatakan kalau negeri lain tidak ada atau tidak berlaku freedom of speech. Contohnya Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) dan Joni Riah Ukur Ginting (Jonru) itu jadi tersangka (pidana) bisa dihukum sampai 5-6 tahun. Begitulah ukuran PC atau Political Correctness di Indonesia sekarang ini.

Sisi lain dari PC paman Sam ini ialah bahwa sejak tahun-tahun 90-an abad lalu telah dimulai usaha-usaha pembatasan freedom of speech ini demi tujuan lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun