Pemendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas anak menjadi salah satu sorotan yang unik dewasa ini. Seperti yang sedang di lakukan di Kecamatan Batu Sopang, pada akhir tahun 2017 pemerintah setempat mulai menjalankan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA). Tahap Demi Tahap di lakukan pemerintahan setempat agar pemerataan KIA terlaksana.
Hal ini tentunya berkaitan dengan tujuan Kabupaten Paser sendiri dalam memudahkan proses penemuan informasi khususnya bagi anak-anak yang belum bisa memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP). Dengan persyaratan yang sangat jelas di lampirkan dalam Pemendagri. Pihak Kabupaten Paser hanya menindak lanjuti dan merealisasikannya sehingga kemudahan menggaet informasi catatan sipil terpenuhi.
KIA juga menjadi pengganti kartu pelajar yang ada. Karena tidak semua sekolah mengeluarkan kartu pelajar. Bersifat lebih permanen karena akan diganti jika hanya hilang, rusak dan berganti menjadi KTP. Dalam KIA itu sendiri terdapat nomor induk Anak dan juga data anak yang bersangkutan.
Menurut saya hal ini sangat modern dan memudahkan semua pihak. Pihak pemerintah akan sangat tertolong dalam hal data jumlah anak yang ada di daerahnya. Pihak orang tua akan dimudahkan karena ada data resmi yang valid digunakan di mana saja untuk keperluan sekolah atau pun keperluan lainnya yang berhubungan dengan negara dan pemerintahan.
Seiring berjalannya waktu hal-hal modern diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, karena hal itu dapat mempermudah proses birokrasi yang saling terkalit. Bisa dibayangkan bila anak-anak tidak memiliki data valid yang jelas. Pasti akan sulit bagi pemerintah untuk memperhatikan tumbuh kembang Anak. yang adalah harapan bangsa. Dimulai dari pemerataan KIA bisa menjadi awal baru bagi pemerintah untuk memperhatikan Anak-anak.