Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Maling Teriak Maling, Kecurangan dan Delegitimasi Pemilu

15 April 2019   18:02 Diperbarui: 15 April 2019   18:09 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : cover buku

Setelah kekacauan informasi dalam masyarakat tercipta secara masif, maka ada petugas lain yang beraksi menjadi maling yang sesungungguhnya.  Petugas di tim ini merupakan orang-orang yang kasta nya paling rendah dari semua anggota tim.

Barang yang diambil tidak tanggung-tanggung, yakni barang milik publik, bukan milik perorangan. Bisa juga barang itu hanya dirusak saja. Keberadaan barang tersebut tentu saja dibiayai dana publik dan dana masyarakat.  Sehingga semua anggota masyarakat merasa memiliki barang tersebut, tapi kok sampai kemalingan?

Tujuannya tentu untuk menciptakan kekacauan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat berwenang dan para tokoh panutan masyarakat. Masyarakat jadi saling curiga satu sama lain.  Kehebohan demi kehebohan dalam masyarakat itu menjadi Koentji! bagi tim maling untuk mencapai tujuan utamanya.

Ketika si maling eksekutor telah menunaikan tugasnya, maka selanjutknya ada tim yang bertugas berteriak-teriak bahwa sudah terjadi kemalingan di lingkungan masyarakat tersebut. Masyarakatpun terbangun dan menjadi heboh. Ternyata benar situasi lingkungan tidak aman. Dan ternyata benar bahwa aparat tidak bisa dipercaya.  Dengan begitu, tim  maling akan mendapatkan keuntungan berlipat untuk mencuri barang-barang lain milik masyarakat tanpa masyarakat tersebut sadari.

Maling Modern dan Adopsi Dunia Politik

Cara maling teriak maling ini rupanya diadopsi dan dikembangkan dalam dunia politik saat ini. Berbagai kejadian muncul (sengaja dimunculkan) oleh suatu kubu politik tertentu yang ingin mendapatkan pengaruh kekuasaan dalam masyarakat.  

Dalam hal Pemilu misalnya, terlebih dahulu diciptakan opini tertentu yang sesat oleh orang-orang pintar dan disegani dari kubu politik tertentu agar masyarakat tidak percaya kepada aparat atau pemerintah yang bertugas mengayomi masyarakat. Lembaga-lembaga terkait Pemilu seperti KPU, Bawaslu, Kepolisian, TNI, dan lain-lain dilegimitasi terlebih dahulu dalam opini tersebut. Lembaga itu dianggap curang, tidak netral dan ingin untung sendiri.

Opini sesat itu bertujuan agar ketika kubu politik tersebut melakukan kecurangan, maka yang tertuduh adalah berbagai lembaga terkait penyelenggaraan Pemilu. Dengan cara itulah mereka akan mengalahkan kubu politik pesaingnya dalam Pemilu, sekaligus mendapatkan simpati masyarakat karena mereka telah membongkar adanya kemalingan atau kecurangan Pemilu.

Kerugian yang ditimbulkan oleh aksi kubu politik seperti itu atau tim maling teriak maling ini sangat besar. Bukan semata kehilangan atau rusaknya barang/material milik masyarakat, melainkan terpecahnya simpul persatuan berbagai elemen dalam masyarakat itu. Timbul saling curiga. Kebencian. Ketidakpercayaan pada aparat, dan hal-hal bersifat moral lainnya.  Akibatnya suasana kehidupan dalam masyarakat menjadi tidak nyaman dalam jangka waktu yang cukup lama.  

Sejatinya, masyararakat diharapkan bisa cerdas, teliti, dan sigap terhadap berbagai fenomena informasi dan kejadian yang muncul, sehingga tidak terjebak pada hasutan pihak-pihak yang bermenta maling teriak maling.

Dari kekacauan yang ditimbulkannya dan tujuan yang ingin dicapainya,  maka dapat dikatakan bahwa jenis maling teriak maling ini lebih rendah derajatnya dari maling sandal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun