Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ngeri Lihat Daftar 20 Kejahatan Hukuman Mati di Korut

16 Mei 2015   17:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:55 4076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14317749371309974083

20. Menyebarkan mata uang asing


Dilihat dari daftar kejahatan tersebut tersebut bersifat umum, artinya bisa terjadi di negara manapun termasuk Indonesia. Pelakunya bisa dari pejabat tingggi hingga rakyat biasa.


Lalu bagaimana cara Korea Utara melakukan eksekusi hukuman mati? Ada tiga, yakni ;

1. Ditembak pasukan bersenjata mesin

2. Diracun

3. Dibakar Hidup-hidup

4. Ditembak mortir

Dariempat cara itu, tidak ada yang umum dilakukan negara lain yang menganut hukuman mati. Dua cara menggunakan senjata api (perang), namun sangat 'Unik', yakni di tembak pakai senjata mesin dan pakai mortir.


Kalau pakai senjata api biasa saja sudah lumrah, seperti yang dilakukan di negara kita. Namun Bagi Korea itu saja tidak cukup, perlu lebih hebat lagi. Anda bayangkan bila seorang terhukum dihujani tembakan mortir, disaksikan para pejabat lain (kolega) bagai sebuah tontonan, yang mengandung pesan 'Anda jangan pernah macam-macam kalau tidak mau mengalami nasib seperti itu'.


Cara ditembak pakai mortir pernah dilakukan Korea Utara saat mengesekusi wakil menteri pertahanannya Kim Chol yang kedapatan bermabuk-mabukan dan berpesta pora padahal masih masa berkabung nasional kematian Kim Jong Il tahun 2011.


Sang wakil menteri itu ditempatkan di satu titik tembak, kemudian...duaar ! Tubuh terhukum itu lenyap! Kalau pun ada, tercerai-berai dalam potongan kecil dalam kondisi hangus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun