Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Komplain untuk Pemilihan KPID BABEL 2014-2017

30 Desember 2014   00:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:13 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa peserta seleksi pemilihan KPID Bangka Belitung secara resmi telah melaporkan pengaduan komplainnya terhadap penyelenggaraan pemilihan KPID Bangka Belitung 2014 – 2017 ke Perkumpulan PDKP Bangka Belitung. Menurut keterangan Pirwan, Ketua Umum PDKP Babel bahwa laporan pengaduan beserta fakta dan temuan telah dirangkum dalam berita acara hasil ivestigasi – kronologis – Kesimpulan dan Rekomendasi yang akan disampaikan ke Gubernur Propinsi Kep. Bangka Belitung, Komite Aparatur Sipil Negara, Ombudsman Republik Indonesia serta Komisi Penyiaran Indonesia.


“Bukti permulaan yang ada sudah kami pelajari dan cukup mengidentifikasi ada masalah dalam penyelenggaraan pemilihan KPID Bangka Belitung. Dari fakta-fakta itu, kami menilai Gubernur, Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI, dan KPI pusat adalah institusi yang patut memberikan rekkomendasi, semacam jalur arbitrase sengketa kepentingan publik” Ungkap Pirwan, SKM.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 19 Desember 2014  DPRD Propinsi Kep. Babel telah memilih 14 nama calon peserta yang lolos fit and proper test dan diajukan kepada Gubernur untuk dilantik sebagai Anggota KPID Bangka Belitung 2014-2017 yakni 7 nama calon terpilih dan 7 nama calon cadangan. Sedangkan penundaan jadual pelantikan KPID BABEL menurut Pirwan dapat saja dilakukan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan adanya laporan komplain dari masyarakat yang perlu untuk ditindaklanjuti.


“Gubernur adalah pengawas fungsional kinerja aparatur negara, karena kegiatan pemilihan KPID Babel ini adalah memilih pejabat publik, wajar saja jika beliau ingin tahu juga pendapat publik. Disisi lain, sebagai langkah mediasi kami pun akan mengundang sekitar 50 peserta seleksi KPID Babel untuk membahas permasalahan ini pada tanggal 3 Januari 2015 pukul 20.00 WIB bertempat di kantor PDKP Babel Pangkalpinang. “ Ujar Pirwan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun