Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indikasi Kecurangan Lapor ke KASN

5 Januari 2015   04:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:48 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420382960753479812


Proses Penyelenggaraan Seleksi Pemilihan Anggota KPIDBABEL 2014-2017 ditemukan beberapa mal administrasi dan indikasi kecurangan, mungkinkah pemilihan dibatalkan kemudian diulang?


Didalam UUD NRI 1945 telah dinyatakan pada Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Menurut PDKP BABEL hak tersebut adalah konstitusi warganegara untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dalam hal ini terkait dengan penyelenggaraan pemilihan calon anggota KPID Bangka Belitung.


“Komplain atau keberatan publik, mesti ditanggapi sebagai energi positif yakni masih ada warga yang peduli terhadap maju mundurnya negara ini, sejauh ini temuan baik data maupun keterangan telah cukup kami yakini bahwa penyelenggaraan seleksi calon KPIDBABEL 2014-2017 mengandung persoalan yang telah menimbulkan kerugian bagi para peserta seleski bahkan publik yang berkepentingan terhadap kebangkitan KPID BABEL menegakkan keadilan penyiaran bagi daerah” jelas John Ganesha, dari Perkumpulan PDKP BABEL.

[caption id="attachment_388518" align="aligncenter" width="300" caption="Rapat Pembahasan Kasus KPID BABEL"][/caption]

Besok 5 Januari 2015, bersama para peserta seleksi dan publik pengaduan komplain publik terhadap penyelenggaraan seleksi Calon KPID Babel disampaikan kepada Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, KPI dan Gubernur Bangka Belitung. John Ganesha menjelaskan bahwa PDKP BABEL menemukan adanya mal administrasi, indikasi kolusi dan nepotisme yang diduga disebabkan oleh faktor kelalaian atau netralitas menjadi pemicunya. “karena ada mal administrasi, kita minta ombudsman dan KPI Pusat memberikan rekomendasi kepada pemprop babel untuk membekukan atau membatalkan hasil pemilihan calon KPIDBABEL, lalu soal indikasi kecurangan kita minta Gubernur dan KASN memberikan sanksi pelanggaran kode etik pegawai negeri.” Jelas J. Ganesha.

Berdasarkan rencana, penyampaian laporan komplain ini kepada lembaga terkait, diikuti sekitar 50-70 orang. Dimulai dari berkumpul dari kantor PDKP BABEL di Jl Stania Pangkalpinang mulai pukul 10 WIB langsung menuju Perwakilan Ombudsman RI Babel, KPID Babel dan terakhir ke Gubernur Prop. Kep, Bangka Belitung.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun