Mohon tunggu...
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG
PUSAT DUKUNGAN KEBIJAKAN PUBLIK BANGKA BELITUNG Mohon Tunggu... -

Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) awalnya merupakan unit kerja dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Bangka Belitung yang berdiri pada tanggal 22 September 2002 atau bernama Yayasan Pendidikan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) yang berkedudukan di Jakarta serta kantor perwakilan di 7 Provinsi di Wilayah Sumatera (Sumsel, Bengkulu, Lampung, Jambi, Padang, Riau dan Bangka Belitung). Lembaga yang pernah bekerjasama dengan UNI EROPA dan Yayasan Friedrich Naumann Stiftung (FNSt) German ini mendeklarasikan diri pada tanggal 1 Oktober 2004 secara konsisten dan independen berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga yang bersifat nirlaba, independen dan non partisan partai politik yang bertujuan turut berperan serta dalam upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemerintah, perlindungan konsumen, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan perbaikan peningkatan pelayanan publik serta bertujuan mewujudkan masyarakat yang demokratis. Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) baru mendaftarkan diri secara sah sebagai lembaga tingkat lokal pada tanggal 11 Oktober 2010 berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pada tanggal 17 Desember 2010 Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) terdaftar sebagai lembaga tingkat nasional berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 074/D.III.1/XII/2010.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penggugat Minta Pemda Tidak Mewah Listrik

7 Juli 2014   19:13 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:08 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14047088691374433807

Salah satu tuntutan Gugatan Warga Negara yang dimajukan lewat Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik PDKP BABEL kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN adalah Menerbitkan aturan dan kebijakan pengurangan pemakaian listrik pada setiap bangunan kantor negara di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap pukul 17.00 WIB sd 23.00 WIB tepat waktu sebelum terjadinya situasi beban puncak pemakaian daya listrik yang tidak mampu disediakan oleh Penyelenggara Tugas Penguasaan dan Pengusahaan Ketenagalistrikan.

[caption id="attachment_346698" align="aligncenter" width="300" caption="Konferensi Pers Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik : IbrahimSH, John Ganesha, Pirwan, M.Choiri dkk melakukan NOTIFIKASI Menggugat Presiden RI dan Gubernur � Bupati � Walikota mengurangi pemakaian listrik kantor bangunan negara. 5 Juli 2014 di Kantor PDKP BABEL"][/caption]

Demikian hal tersebut disampaikan M.Choirie,SH pada saat menggelar Konferensi Pers Gugatan Warganegara terhadap Buruknya Pelayanan Listrik Publik di Bangka Belitung di kantor PDKP BABEL Jl. Stania kemarin 5 Juli 2014. Menurut M.Choirie dalam berbagai Praktik Pelayanan Publik yang diselenggarakan Pemerintah, ia merasakan Publik / Warga negara penerima manfaat tidak terlindungi ketika layanan publik tersebut bermasalah. Ia mengkhawatirkan praktik pemadaman listrik PLN, menunjukkan seakan-akan sudah menjadi seperti perbuatan sewenang-wenangnya yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. “Tanpa kepastian hukum, pelayanan publik dikhawatirkan hanya sebuah slogan seakan-akan pemerintah sudah melindungi hak konstitusional publik, padahal masih sangat jauh hal ini sungguh-sungguh dikerjakan nya”. Ungkap M.Choirie,SH

Pengugat yang dilakukan oleh 15 orang bukan bersifat mewakili sebab dalam model gugatan Citizen Lawsuit, kedudukan hukum PENGGUGAT yang dijelaskan tim penasihat hukum bahwa Penggugat adalah warganegara Indonesia, sama sepertinya sekitar 1.000 orang yang menjadi pelapor keluhan pelayanan listrik publik di bangka belitung. Salah satu sifat perbuatan melawan hukum yang mendasari gugatan ini adalah Penguasaan dan pengusahaan ketenagalistrikan yang diberitugaskan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan PT PLN Persero tidak terselenggara secara proporsional, efisien dan memberikan ketauladanan bagi masyarakat (Vide Instruksi Presiden RI Nomor 13 Tahun  2011).

LINK VIDEO KONFERENSI PERS : Baca dalam keterangan : 5 Point Tuntutan Warganegara Bangka Belitung.

Para Penasihat Hukum menilai buruknya kepastian pelayanan kelistrikan publik di bangka belitung terjadi karena kesan kemewahan dalam menggunakan listrik terjadi pada gedung kantor negara menjadi salah satu faktor yang berpengaruh menyebabkan terjadinya kekurangan daya listrik yang berkualitas dan pasti (berkelanjutan) tersedia bagi kepentingan warganegara dan penduduk. Untung Novrianto sebagai Asisten Legal Advice PDKP BABEL menemukan fakta banyaknya jumlah titik lampu yang berada pada gedung-kantor pemerintah dan sering menyala pada malam hari pada saat beban puncak pemakaian listrik terjadi.

Akan tetapi M.Choiri,SH berharap hal ini tidak perlu sampai ke Pengadilan, mengingat apa yang menjadi tuntutan masyarakat masih sangat wajar dan relevan dengan kewenangan pemerintah daerah. “ sesuai tata cara, ada masa waktu yang diberikan 30 Hari, tapi kita berharap Pak Gubernur mampu menerjemahkan itikad baik dari upaya hukum yang kami lakukan, kita ingin seluruh gedung kantor pemerintah daerah mengurangi pemakaian listrik sejumlah yang dikabarkan menjadi defisit daya, sehingga warga ini merasakan mereka dilayani.” Ungkap M.Choiri,SH.

Media ;PDKPBABEL

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun