Mohon tunggu...
Paulus Teguh Kurniawan
Paulus Teguh Kurniawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Alumni Master of Science in Finance dari University of Edinburgh, Inggris Raya. Fasih bicara bahasa Inggris dan Mandarin. Saat ini bekerja sebagai akuntan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK, BPK, dan Bareskrim Cuma Mencari Simpati Publik!

13 Mei 2016   12:50 Diperbarui: 13 Mei 2016   13:09 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Plis deh. Bukannya sudah jelas ya siapa yang terlibat? Siapa tuh anggota DPR yang tiba-tiba mengajukan dan mengesahkan Sanusi pindah komisi tepat sebelum pembahasan raperda reklamasi? Siapa tuh yang berkali-kali ngotot kepada AHok untuk menurunkan kewajiban pengembang jadi 5%? Siapa tuh yang terlibat acara kumpul-kumpul di rumah bos agung untuk membahas perkembangan raperda reklamasi? Orang awam yang tidak terlibat penyelidikan pun sudah bisa melihatnya secara jelas.

Ditambah lagi dengan kasus RS Sumber Waras yang hingga kini menimbulkan ketidakpastian hukum. Entah sudah berapa lama KPK tidak juga mengumumkan resmi hasil penyelidikan: apakah memang benar ada korupsi atau tidak. Bagi saya kasus itu sebenarnya sepele sekali. BPK menuduh ada kerugian negara gara-gara mereka mengklaim tanah itu berada di jalan tomang utara yang NJOPnya rendah, sementara pemprov mengatakan tanah itu di jalan kyai tapa yang NJOPnya memang tinggi. 

BPK tidak punya bukti apapun bahwa tanah itu berada di jalan tomang utara, sementara pemprov punya bukti sertifikat tanah resmi yang sudah ditunjukkan langsung oleh pihak sumber waras. juga keterangan dari BPN pun juga sudah menyatakan tanah itu berada di jalan kyai tapa. Padahal pemprov sudah menawar banyak harga lahan itu, mereka sudah digratiskan dari biaya bangunan sehingga hanya perlu membayar biaya tanahnya doang. Mereka juga hanya perlu membayar sesuai NJOP, bukan harga pasar. 

Padahal di dunia ini mana ada sih penjual rumah atau bangunan yang rela rumahnya dibeli cuma berdasarkan harga tanahnya doang, harga bangunannya digratiskan? Mana ada sih penjual rumah yang rela melepas tanahnya denagn harga NJOP pas, bukan harga pasar? Orang yang biasa jual beli tanah/properti semua bisa menilai bahwa pemprov DKI tuh sudah berhemat luar biasa dalam pembelian tanah (dan bangunan) itu, itu benar-benar sebuah prestasi bisa menawar sampai sebegitunya. 

Kalau ada yang masih ragu, coba tanyakan orang-orang yang tanahnya dibeli/dibebaskan pemerintah untuk dijadikan jalan raya/jalan tol. Pernah gak ada pemerintah yang membelinya dengan harga NJOP pas? cari sampai ujung dunia pun gak akan ada. Mereka selalu menaikkan nilai jualnya hingga minimal SEPULUH KALI lipat nilai NJOP. Sungguh, saya tidak mengada-ada. SEPULUH KALI lipat itu MINIMAL. Saya bekerja di bidang properti meskipun cuma kerja part time jadi saya sudah menyaksikannya sendiri. 

Bahkan di Surabaya, anda bisa cek, tanah-tanah yang dibebaskan untuk pembangunan middle east ring road itu dibeli pemkot seharga hingga lebih dari 20 kali NJOP lho. Kok bisa? Yah memang seperti itulah warga. Begitu mereka tahu pemerintah butuh tanah mereka, mereka sengaja minta harga setinggi-tingginya, karena mereka tahu proyek pemerintah gak akan bisa berjalan tanpa tanah mereka.

Nah kembali pada kasus sumber waras; masa sih kasus yang sudah jelas, sudah sepele seperti itu saja, KPK butuh begitu lama untuk menyelidiki? Kayaknya KPK ketakutan pada BPK dan para politisi yang mendukung BPK itu deh. KPK mungkin tahu bahwa mereka akan dihujat habis oleh para musuh politik AHok kalau sampai menyatakan kasus itu bersih dari korupsi.

Kesimpulannya, seperti judul tulisan ini: KPK, BPK, dan Bareskrim tidak bersungguh-sungguh memberantas korupsi. Mereka sepertinya hanya mencari simpati publik saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun