Mohon tunggu...
Elisabeth Daniela Siahaan
Elisabeth Daniela Siahaan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Di Universitas Maritim Raja Ali Haji

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Komunitas Internasional Dalam Menanggulangi Cyberbullying di Tingkat Internasional

29 November 2024   23:49 Diperbarui: 30 November 2024   00:00 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Bengkulutoday

Cyberbullying adalah bentuk perundungan atau kekerasan yang terjadi melalui teknologi digital, seperti internet, aplikasi pesan instan, media sosial, dan platform komunikasi online lainnya. Berbeda dengan bullying tradisional yang terjadi secara langsung atau fisik, cyberbullying melibatkan penggunaan perangkat digital untuk menargetkan korban dengan cara yang menyakitkan, sering kali secara berulang-ulang. Tujuannya adalah untuk merendahkan, menghina, mengancam, atau menyakiti korban secara emosional dan psikologis. Cyberbullying bisa terjadi melalui berbagai metode, seperti mengirimkan pesan ancaman atau hinaan, menyebarkan rumor atau informasi palsu, memfitnah, atau bahkan menyebarluaskan foto atau video pribadi korban tanpa izin mereka. Sedangkan, Cyberbullying Tingkat Internasional merujuk pada perundungan digital yang melibatkan pelaku dan korban yang berada di negara atau wilayah yang berbeda. Dengan adanya internet dan media sosial global, cyberbullying tidak lagi terbatas pada interaksi lokal atau nasional, melainkan dapat melibatkan individu dari berbagai belahan dunia. Dalam konteks ini, seorang pelaku di satu negara bisa melakukan perundungan terhadap korban yang berada di negara lain, dan perundungan tersebut bisa dengan cepat menyebar ke berbagai tempat di dunia. Oleh karena itu, komunitas internasional seperti organisasi internasional, perusahaan teknologi tingkat internasional, dan masyarakat internasional. memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi cyberbullying di era digital ini. Ada beberapa instrumen hukum internasional yang dapat menjadi dasar untuk komunitas internasional dalam menanggulangi cyberbullying di tingkat internasional:

1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 

Sebagai instrumen dasar hak asasi manusia yang disahkan oleh Majelis Umum  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) memberikan landasan bagi hak setiap individu untuk hidup bebas dari penganiayaan dan perlakuan kejam. Dalam konteks cyberbullying, Pasal 1 dan Pasal 5 dari DUHAM, yang mengatur hak atas martabat manusia dan perlindungan dari penyiksaan serta perlakuan yang merendahkan, dapat digunakan sebagai dasar untuk melindungi korban cyberbullying. Setiap orang berhak untuk bebas dari ancaman yang merusak martabat dan kehormatan mereka, termasuk perundungan digital.

2. Konvensi Hak Anak (CRC)

Salah satu instrumen internasional yang sangat relevan dalam menangani cyberbullying adalah Konvensi Hak Anak (CRC) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1989. CRC mengatur perlindungan terhadap hak anak untuk hidup tanpa kekerasan dan eksploitasi, termasuk bentuk kekerasan yang dilakukan melalui media digital.

  • Pasal 19 CRC menyatakan bahwa negara harus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, yang dapat mencakup cyberbullying.
  • Pasal 34 menekankan perlindungan terhadap anak-anak dari eksploitasi seksual atau bentuk eksploitasi lain yang dapat terjadi secara digital.

Komunitas internasional, melalui ratifikasi CRC, mengharuskan negara-negara untuk mengambil langkah-langkah hukum dan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari berbagai jenis kekerasan di dunia maya, termasuk cyberbullying.

3. Konvensi Budapest tentang Kejahatan Dunia Maya

Di tingkat internasional, Konvensi Budapest tentang Kejahatan Dunia Maya yang disahkan pada tahun 2001 oleh Dewan Eropa adalah instrumen hukum yang paling relevan dalam menangani kejahatan dunia maya, termasuk cyberbullying.

  • Pasal 9 dan Pasal 10 dari Konvensi Budapest membahas tentang kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan sistem informasi, serta pengaturan tentang kerjasama internasional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan dunia maya.
  • Meskipun tidak secara langsung menyebutkan cyberbullying, konvensi ini menyediakan kerangka kerja yang memungkinkan negara-negara bekerja sama untuk melawan tindakan yang merusak secara online, termasuk perundungan digital yang mengarah pada kejahatan atau pelecehan.

4. PBB dan Resolusi tentang Kejahatan Dunia Maya

PBB, melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 68/167 (2013), telah mengakui pentingnya perlindungan terhadap individu di dunia maya, termasuk dari tindakan perundungan atau perisakan digital. Resolusi ini meminta negara-negara untuk meningkatkan upaya mereka dalam menangani kejahatan siber yang dapat melibatkan pelecehan dan cyberbullying, serta mendukung hak individu untuk aman di dunia maya. PBB juga terus mengkampanyekan hak atas privasi dan perlindungan dari kekerasan di internet melalui berbagai lembaga, termasuk UNESCO dan UNICEF.

5. Peraturan Perlindungan Data Pribadi (GDPR)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun