Pembelajaran Jarak Jauh (daring) selama pandemi virus corona akhirnya memasuki tahap penilaian di akhir tahun pembelajaran. Dengan mempertimbangkan kondisi negara yang sedang berjuang memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa hari lalu, mengeluarkan keputusan yang dijadikan pedoman bagi segenap satuan pendidikan (sekolah) untuk menyelengggarakan Penilaian Akhir Tahun (PAT).Â
Dalam keputusan tersebut pemerintah menawarkan bentuk-bentuk penilaian yang bisa dipilih oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan kondisinya.
Mencermati Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Berikut ini garis besar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 468 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun dan Kenaikan Kelas pada Masa PSBB.Â
Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa Penilaian Akhir Tahun (PAT), mengingat situasi PSBB, tidak boleh dilaksanakan dengan mengumpulkan siswa. Adapun bentuk penilaian yang ditawarkan ke satuan pendidikan (sekolah) adalah portofolio, penugasan, dan tes daring.
Portofolio
Penilaian Akhir Tahun (PAT) dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Portofolio nilai yang digunakan adalah penilaian harian semester berjalan dengan mempertimbangkan kemajuan proses.Â
Portofolio prestasi yang digunakan adalah selama semester berjalan, namun harus dibuktikan dengan sertifikat, piala, piagam, atau SK yang sah dari lembaga terkait.Â
Adapun kriteria prestasi lomba sesuai kapasitas dan kualitas sesuai dengan tingkat lomba (Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan lain-lain.) dan kedudukannya sebagai peserta, juara 1, 2, 3, dan lain-lain.Â