Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fredrich Yunadi: "Bumi Hangus" Advokat Lainnya, Kepolisian, dan Kejaksaan

15 Januari 2018   18:57 Diperbarui: 15 Januari 2018   21:45 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)

Fredrich Yunadi, menyatakan bumi hangus advocat lainnya atau kepolisian dan kejaksaan usai diperiksan dan dinyatakan ditahan KPK. Menarik apa yang ia nyatakan, apalagi juga mengatakan kalau sebagai pengacara ia tidak bisa dituntut baik pidana dan juga perdata. Hal yang sahih, benar, dan faktual nampaknya sebagai pembelaan diri, bahwa ia sebagai pengacara tidak bisa dituntut pidana ataupun perdata, sepanjang apa dulu, koridor tidak bisa dituntut itu.

Kemudian seorang ahli menyatakan sebaliknya, karena banyaknya kasus pengacara yang dijeboskan ke dalam penjara karena kasus berkaitan dengan profesinya, bukan karena narkoba atau lainnya lho. Prosesinya dengan menjadi perantara suap, alias menyuap, menyembunyikan fakta, dan memberikan keterangan yang tidak benar, termasuk merintangi penyidikan. Kembali tabiat bangsa ini, ada pro kontra yang sama kuat. Aneh dan lucu sebenarnya. Bagaimana bisa sama  kuat? Karena belum adanya perilaku etis yang bekerja sesuai dengan profesi masing-masing.

Apa yang ia nyatakan sebagai sebentuk pembelaan diri ini memiliki implikasi yang luas dan dalam. Harus dimasukan dalam penuntutan nantinya sebagai "fitnah" juga karena, ia menyatakan bumi hangus untuk dirinya dan advocat, polisi, dan kejaksaan. Ia membawa urusan pribadinya pada insitusi advocat, kepolisian padahal ada indikasi polisi yang ajudan Setnov (kalau gak salah) yang akan juga terseret, dan kejaksaan. Padahal itu urusan  pribadi dia sebagai pengacara yang disangka tidak bekerja profesional karena merekayasa kasus, ingat masih sangkaan. Apa dia lupa pernah mengatakan dahi Setnov bengkak sebesar bakpao. Ini mau membumi hanguskan bapk pao kog bukan Yunadi.

Pengacara bukan hanya belasan yang sudah dan sedang berpekara, kalau melihat bahasa dia itu, seolah tinggal dia saja yang baru terjerat KPK, akhirnya runtuh semua advocat, dan memberi peringatan bagi yang akan menjadi advocat akan dibumihanguskan. Lebay kata anak muda. Jangan bawa-bawa lembaga kalau urusan pribadi. Akan  berbeda jika memang bekerja sesuai prosedur, profesional, dan masih dibuat-buat, toh apa yang ia terima ini sebenarnya karena perilakunya pribadi bukan sebagai pengacara. Meski beda kasus,  mengenai gaya hidupnya, tidak heran ia dimonitor mengenai pajaknya.

Lebih berbahaya lagi mengaitkan kepolisan dan kejaksaan yang bisa dibumihanguskan oleh KPK. Ini sangat serius, usai KPK vs DPR yang berkepanjangan itu, kemudian kini seolah dipantik dengan amunisi baru. Berlebihan dan tidak berdasar apa yang ia nyatakan. Karena pembelaan diri yang pada posisi sangat lemah akhirnya membawa-bawa lembaga. Mirip dengan parpol dan ormas yang membawa agama.

Sikap tidak bertanggung jawab dan melekatkan label untuk keselamatan diri menjadi gaya sebagian pihak untuk menyelamatkan diri. Label, termasuk agama, lembaga yang dikaitkan untuk menyelamatkan diri. Lembaganya harus tegas justru jangan mau dibebani dengan perilak buruk anggota. Jika memang bertanggung jawab hadapi di muka persidangan jika salah berarti KPK sangat telak rusak nama baiknya. Tapi buktikan juga mana bakpao itu. Bakpao tidak berkaitan dengan advocat siapapun kog selain Yunadi, tidak juga polisi dan jaksa.

Miskin ranah etis. Jelas tidak bertanggung jawab pun bagian etis, bekerja tidak dengan etis, mengabaikan profesionalisme, dan demi kepentingan sendiri, membenarkan segala cara. Kalau Setya Novanto menang PP kisah ini tidak akan terjadi, artinya apa? Jelas perilaku "pengacara bejat" begini yang merusak peradilan, jangan menuduh balik pihak lain.

Kepolisian  dan  kejaksaan tidak perlu terprovokasi oleh ulah orang panik. Jelas sangat merugikan hidup berbangsa dan bernegara, selain posisi KPK yang selalu dalam sorotan. KPK tetap maju sepanjang jalan masih sesuai dengan koridor hukum.

Menanti, yang berteriak-teriak KTP-el hanya rekayasa untuk juga diperiksa biar semua terang dan jelas, karena Setnov sudah mengaku berbuat dengan mengajukan diri sebagai JC. Menunggu apa berani seradikal itu penegakan hukum bangsa ini.

Salam

Sudah pernah tayang di penatajam.com/2018/01/15

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun