Mohon tunggu...
bonaaa
bonaaa Mohon Tunggu... Buruh - your future...?

Hanya orang yang doyan ketak ketik nda jelas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Meski Langit Tampak Suram, Awan Gelap pun Menghadang #NgeblogDirumah

19 April 2020   18:57 Diperbarui: 20 April 2020   01:18 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bumi. Foto: newatlas.com

Dampak langsung PSBB akan sangat terasa bagi masyakarat yang bekerja di sektor informal, khususnya driver ojek online. Pasalnya, di halaman 23 poin (i) Permenkes tersebut, pemerintah melarang driver ojol mengangkut penumpang. Sejumlah pertanyaan yang muncul dikepala, mengapa peraturan yang dibuat seolah hanya ingin meyelamatkan perekenomian semata?

Sektor Informal lainnya, mayoritas pengusaha cukur rambut asal Garut di Jakarta menutup usaha mereka karena pengaruh penyebaran corona atau covid-19. Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) mencatat dari sekitar 4.000 anggotanya. 85 persen sudah tak lagi beroperasi. Dilansir dari Antara, 85 persen sudah tutup di Jakarta, termasuk barber shop saya di Pancoran," kata Penasihat PPRG Rudi di Jakarta.

Rantai pasok ekonomi di Jakarta ini sangat terdampak dengan diliburkannya kantor, efeknya pada masyarakat kelas menengah bawah yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian. Menurut pantauan pribadi terhitung tanggal 11 April 2020 di media sosial sudah beredar video dari para ojek daring tentang keluh kesah hatinya menghadapi pandemi saat ini.  

Secara langsung memang pandemi ini tidak hanya berimbas pada ojol saja, sektor informal lainnya yang menggantungkan pendapatan hariannya lainnya, contoh: pertokoan di mall, pedagang kaki lima, sektor padat karya, transportasi, pedagang cilor, penjual es krim keliling dan masih banyak lainnya yang tidak terekspos, mereka diam dan bertahan dalam senyap. Masih layakkah kita mengeluh saat saudara kita yang lainnya pun merasakan hal yang sama?

Mungkin informasi mengenai kebijakan restrukturisasi dan relaksasi kredit adalah yang paling ditunggu. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 13 April 2020, jumlah debitur perbankan yang kreditnya telah direstrukturisasi akibat terdampak Covid-19 sebanyak 262.966 debitor. Adapun jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitor.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan angka tersebut masih belum akan berhenti dan berpotensi bertambah. Sebelum mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan, debitur perlu mengajukan permohonan restrukturisasi terlebih dahulu kepada bank atau multifinance tempat mereka mendapat penyaluran kredit.

Selanjutnya, persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assessment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan kesepakatan kedua belah pihak.

Tentunya ini kabar yang baik, namun ada sejumlah pertanyaan kembali yang timbul. Bagaimana kebijakan yang diberikan kepada debitur yang tidak dapat membayarkan kreditnya jauh sebelum corona terjadi? 

Nampaknya saya setuju agar dibuatkan sebuah kanal, dimana fungsinya ini untuk menampung semua laporan dari masyarakat terdampak dari sabang hingga merauke. Ini berguna sebagai pengawasan dan tindak lanjut laporan. Agar bank atau multifinance yang tidak mengindahkan Intruksi Presiden Jokowi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 dapat diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tentu kita tak ingin lagi melihat lagi dimedia sosial masih ada berseliweran keluh kesah masyarakat mengenai restrukturisasi kredit ini. Artinya dengan diberlakukannya restrukturisasi kredit itu harusnya mempermudah sementara proses perkreditan hingga situasi pandemi corona mereda, bukannya mempersulit keadaaan dengan sistematika yang rumit. Ataukah restrukturisasi hanya jargon belaka? Biarlah waktu menjawab.

Akhir kata dalam tulisan ini…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun