Mohon tunggu...
Patrick Waraney Sorongan
Patrick Waraney Sorongan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Ende gut, alles gut...

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Situs "Ah Uh Oh" Ditembus VPN, Beranikah Pemerintah Gugat Google?

16 Desember 2020   18:00 Diperbarui: 14 Desember 2021   13:10 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilsutrasi situs porno | Sumber: sxc.hu

BLOKIR yang diberlakukan oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas sekitar 1 juta lebih situs porno sejak tahun 2019, ternyata tidak mempan menghadapi kecanggihan teknologi dunia maya '(cyber)'. 

Padahal, tugas kementrian ini berat dan mulia: menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Toh apa mau dikata. Ibarat kalimat 'tak ada yang mustahil bagi teknologi 'cyber', maka situs-situs ini bisa saja diakses. 

Dengan menggunakan  jaringan pribadi virtual (virtual private network/VPN), teknologi ini memberikan akses ke situs secara aman '(secure)' dan pribadi '(private)', dengan mengubah jalur koneksi melalui 'server', dan menyembunyikan pertukaran data yang terjadi.

Jika komputer (server) di negara yang berbeda, itu akan menjadi negara yang digunakan ketika internet mencoba mengenai si peselancar melalui koneksi tersebut. 

Dengan demikian, situs tertentu yang sudah diblokir di dalam negeri, bisa diakses. Seab, jaringan VPN melakukan enkripsi pertukaran data, bahkan dibaca oleh koneksi publik, semisal di warung kopi atau warung internet.

Ketika terhubung dengan internet menggunakan koneksi VPN, maka jaringan tersebut menggunakan 'lorong khusus' alias tidak menggunakan jaringan utama. 

Server VPN bertugas untuk meneruskan koneksi peselancar ke situs yang ingin diakses.  Koneksi tersebut akan dikenali sebagai koneksi dari jaringan server VPN, bukan jaringan utama. 

Beda halnya jika menggunakan jaringan 'non;-VPN, di mana koneksi yang dilakukan secara langsung '(direct)' terjadi, tanpa enkripsi.

Situs-situs 'saru' tersebut, seharusnya bisa diblokir oleh pihak Kemenkominfo. Sebutlah situs bernama Pornhub, atau sebuah situs serupa lain yang namanya didominasi huruf X. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun