Mohon tunggu...
Patrick Waraney Sorongan
Patrick Waraney Sorongan Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Ende gut, alles gut...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Konten Lokal SSJ Televisi Nasional Ditonton "Hantu"?

15 Desember 2020   21:46 Diperbarui: 19 Desember 2020   01:02 1121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suasana di ruang kontrol (master control) salah satu stasiun televisi (foto: FOX Business Network's control room via wikipedia)

BETAPA mubazir, berjibaku memproduksi program lokal dari stasiun televisi nasional, tapi sangat minim pemirsanya. Slot tayangnya antara jam 02.00-04.00, alias pada jam-jam hantu.

Produksi program lokal oleh stasiun televisi nasional atau dikenal dengan nama Sistem Siaran Jaringan (SSJ), diprakarsai oleh Viva Group lewat Anteve untuk program jenis feature bertajuk Panorama pada 2017. 

Beberapa bulan kemudian, Tv One, masih dari grup Viva, latah membesut program Apa Kabar dalam bentuk talkshow lokal, yang disesuaikan dengan nama ibu kota provinsi. Misalnya, Apa Kabar Padang, Apa Kabar Medan, Apa Kabar Manado, Apa Kabar Palu, atau Apa Kabar Makassar.

Pihak PT Elang Mahkota Teknologi (Emtek) pun tak mau kalah. Beberapa bulan kemudian, masih pada tahun yang sama, di sejumlah provinsi yang memiliki stasiun lokalnya, semisal di Pangkalpinang, Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung, muncul Galeri Nusantara. Inilah program feature alias non-news sehingga tidak menganggu kinerja dan 'jatah' kalangan koresponden atau stringer di daerah. 

Pembesutan program siaran lokal dari stasiun televisi nasional ini, persentasenya adalah 10 persen dari total siaran televisi nasional di suatu provinsi, di mana stasiun televisi ini mengantungi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di wilayah terkait.

SSJ merupakan kewajiban penyelenggara penyiaran nasional, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 6 Ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Perintah tentang SSJ siaran stasiun televisi nasional -yang merupakan wujud dari desentralisasi penyiaran yang menjadi mandat regulasi penyiaran- diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2005 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 43/2009.   

Aturan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sistem penyiaran yang tak lagi sentralistik, namun desentralisasi, di mana siaran televisi yang dipancarkan dari stasiun induk di Jakarta, dapat diterima di daerah dengan cara berjaringan bersama stasiun lokal. 

Stasiun televisi lokal ini, sebagian besar adalah stasiun televisi independen milik warga lokal yang diakuisisi, alias dibeli sahamnya oleh stasiun televisi nasional. Misalnya, Kompas TV mengaukusisi Pacific Tv di Manado, Sulawesi Utara menjadi Kompas Tv Manado, atau Net Tv mengakusisi Manado Televisi menjadi Net Tv Manado.

Dengan SSJ, sesuai UU Penyiaran, maka demokratisasi dan desentralisasi penyiaran dimulai melalui pemerataan kepemilikan (diversity of ownership) dan pemerataan informasi (diversity of content). 

Menyitir pernyataan Ade Armando, pakar komunikasi dari Universitas Indonesia (sebagaimana termuat dalam situs Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri dari arsip perpustakaan DPR RI), perbedaan sistem penyiaran berjaringan dengan sistem penyiaran sentralistis, adalah kewenangan masyarakat untuk memilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun