Perbedaannya secara rupiah tidak terlalu besar, tetapi jika kita hitung kumulatif dengan jumlah pasien yang sangat banyak akan menurunkan pengeluaran BPJS Kesehatan.Â
Kami mendapat informasi bahwa kebijakan ini saja dapat menghemat sebanyak Rp 400 M perbulan dan jika kita kalikan setahun menjadi Rp 4,8 T. kebijakan ini jelas jelas menyudutkan RS Tipe B dan Tipe A.Â
Hal ini tidak akan terjadi jika tarif di seluruh RS sama dengan hanya perbedaan berdasarkan tingkat kemahalan. Selain menyudutkan RS, kebijakan itu jelas jelas mebuat pasien resah, karena walaupun sebuah RS ada didepan rumahnya, tetapi mereka tetap harus pergi ke RS yang lebih jauh untuk memenuhi persyaratan rujukan berjenjang. Itu baru hanya satu contoh kebijakan yang memang ditujukan untuk penghematan dan mengganggu kualitas pelayanan.
Tahun lalu BPJS Kesehatan defisit sebanyak Rp 16,5 T yang merupakan defisit yang dibawa dari tahun 2017 sebanyak Rp 4,4 T dan defisit  tahun 2018 sebanyak Rp 12,1 T. Sementara dana talangan pemerintah tahun 2018 sebanyak Rp 10,5 T. artinya ada defisit yang dibawa ketahun 2019 sebanyak Rp  6 T.Â
Selanjutnya kalau kita lihat data tahun lalu bulan November sebanyak hampir Rp 1 T  dan di bulan Desember, maka terdapat selisih penerimaan  dan manfaat sebanyak Rp 1,98 T. Kalau kita kalikan dengan 12 bulan maka dapat kita kira kirakan jumlah defisit di tahun 2019, bisa melewati angka Rp 18 T
Yang dapat kita tangkap dari hal ini adalah bahwa pemerintah setengah hati menjalankan program JKN ini. Pemerintah tidak sungguh sungguh berniat program JKN ini terselenggara dengan baik. Memang kita lihat diakhir anggaran pemerintah melakukan  bail out , tetapi itu dilakukan sesudah semuanya berdarah darah.Â
Harusnya Pemerintah membuat anggaran yang berpedoman kepada hitungan aktuaria atau minimal berpedoman ke tahun sebelumnya sehingga tidak terjadi kondisi yang mengakibatkan keributan seperti 4 tahun belakangan ini.Â
Kenapa pemerintah tidak percaya kepada hitungan aktuaris. Kenapa pemerintah tidak membenahi didepan kalau pada akhirnya pemerintah juga harus melakukan pembayaran melalui bail out. Kenapa pemerintah tidak menaikkan iuran jika memang konsisten bahwa UHC harus dilaksanakan pada tahun 2019.
Kita menginginkan pemerintah yang peduli terhadap sektor kesehatan tanpa embel embel politis. Karena sektor kesehatan akan menentukan kualitas bangsa ini kedepannya. Kita tidak bisa berharap terjadi perubahan radikal ditahun 2019 ini karena APBN 2019 sudah ditetapkan, tetapi kita berharap pemerintahan di tahun 2020 akan memperhatikan hal ini.
Jakarta, 21 Februari 2019
Patrianef
Ketua Umum Komnas Kesehatan
Aktif di Organisasi Profesi
Aktif di Ormas Kesehatan