Mohon tunggu...
Patrianef Patrianef
Patrianef Patrianef Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Bedah di RS Pemerintah

Patrianef, seorang dokter spesialis bagi pasienku. Guru bagi murid muridku. Suami bagi istriku dan sangat berbahagia mendapat panggilan papa dari anak anaknya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Insentif ,Jam Kerja Residen dan Perlindungan Hukum

29 Mei 2016   01:12 Diperbarui: 29 Mei 2016   07:40 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

 

Saya tergelitik lagi untuk menulis hal ini karena ada sejawat kita yang menyampaikan bahwa peserta PPDS statusnya adalah peserta didik sehingga wajar tidak dibayar,  walaupun banyak bekerja tetapi bukan DPJP. Klaim peserta BPJS harus ditandatangani oleh DPJP. Peserta didik juga tidak punya SIP.

Mereka juga status belajar dan mencari pengalaman untuk menjadi spesialis. Dan itulah keuntungan yang mereka peroleh dimasa depan.

Selain itu PNS juga punya gaji dan sering ada bantuan dari PEMDA, kecuali yang mandiri tentu minta bantuan sama pasangan dan mertua atau orang tuanya.

 

Yang pertama yang ingin saya sampaikan itu adalah bahwa hal itu adalah amanat UU no 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, pasal 24 dan 31. Jika ada pihak yang tidak setuju tentu bisa mengajukan judicial review, atau membuat UU baru tentang pendidikan kedokteran. UU itu sudah cukup lama sudah lebih 3 tahun dan sampai sekarang belum ada turunan berupa aturan pelaksanaannya sehingga susah dilaksanakan oleh RS. Apalagi antara Dikti yang menerima PPDS dan RS adalah dua institusi yang berbeda sehingga pengeluaran uang harus jelas aturannya. Tetapi hal itu sebetulnya bukan hal yang rumit, tergantung niat dan aturan baik. Jadi pemberian insentif untuk peserta PPDS bukanlah wacana tetapi merupakan amanat undang undang dan harus dilaksanakan. Persoalannya harus ada kekuatan yang cukup untuk memaksa pihak terkait melaksanakan Undang Undang ini. Itu bisa saja dilakukan oleh IDI, PDGI dan LSM seperti DIB atau LSM lainnya.

Beda halnya dengan pendidikan dokterumum, saat pendidikan mereka tidak bekerja sehingga memang tidak dibayar.

 

Yang kedua, bahwa pemberian insentif tak ada hubungannya dengan DPJP. DPJP adalah penanggung jawab pasien secara medikolegal. Insentif adalah hal yang berbeda. Perawat, bidan, petugas paramedis , petugas non medis, pegawai administrasi, manajemen semuanya mendapatkan bagian dari jasa pelayanan dan tolong diperhatikan bahwa mereka bukanlah DPJP. 

 

Yang ketiga adalah bahwa Residen sekarang memang disaratkan mempunyai SIP di" tempat tugas" nya. Bahkan mereka mendapatkan kompetensi sesuai dengan level pendidikannya tetapi tentu tetap dibawah supervisi dari pendidiknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun