Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Proyeksi Pertahanan Negara dalam Merespons Ancaman Hibrida di Indonesia

28 Desember 2021   10:48 Diperbarui: 28 Desember 2021   11:39 984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Pantaunews.co.id

Gambaran perkembangan ancaman negara Indonesia sebagai berikut :

Data Diolah  BRIGADIR JENDERAL TNI Dr. UNTUNG PURWADI, S.E., M.Si.
Data Diolah  BRIGADIR JENDERAL TNI Dr. UNTUNG PURWADI, S.E., M.Si.

SESDITJEN STRAHAN KEMHAN

Dari gambar tersebut, jelas bahwa Kepulauan Indonesia berpotensi menghadapi ancaman. Ancaman dari luar yang saat ini dihadapi adalah Five Power Defense Arraengement (FPDA), Konflik dengan Negara Filiphina, AUKUS. Faktor internal lain adalah daerah rawan di Indonesia yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. Saat ini, Indonesia memiliki 3 formasi ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yaitu ALKI I Selat Karimata menuju Selat Sunda, ALKI II yaitu Selat Makassar, dan ALKI III yaitu Laut Makassar. Doktrin pertahanan negara harus adaptif dalam menyikapi perubahan dinamika ancaman hibrida. Dari dinamika ancaman tersebut, seharusnya doktrin bertransformasi secara ideal 5 tahun sekali. Saat ini, transformasi doktrin pada tahap uji materi di Kementrian Pertahanan. Berdasarkan Ketentuan PERM baru PERSPES No. 58 tahun 2021 seluruh kelompok laporan Menteri harus mendapatkan persetujuan dari Republik Indonesia.

Siapa yang Menentukan Faktor Ancaman?

Tubuh TNI tidak memiliki badan pertahanan yang mengelola ancaman. Hal yang paling pokok adalah mengklasifikasikan ancaman militer, ancaman non militer, ancaman hibrida dalam naungan pertahanan NKRI. Pada lain sisi,  Kementerian Pertahanan tetap membangun kekuatan pertahanan negara yaitu kekuatan TNI karena memang dari beberapa ancaman ada yang hancur, probalitas itu mengarah kepada kemungkinan-kemungkinan ancaman militer yang paling mungkin akan timbul. Saat ini  yang banyak muncul ancaman militer, apabila ancaman militer akan mempengaruhi yang lainnya dengan parameter-parameter penilaian tersendiri. Sebelumnya, tubuh TNI menaungi 2 jenis ancaman yaitu ancaman militer dan nonmiliter, dalam UU No. 23 Tahun 2019 muncul ancaman hibrida. Ancaman hibrida melalui kekuatan utama TNI dan didukung Komcad dan Komduk. Dua komponen ini diharapkan mampu menghadapi pola ancaman yang berubah setiap waktu.

Data Diolah BRIGADIR JENDERAL TNI Dr. UNTUNG PURWADI, S.E., M.Si. SESDITJEN STRAHAN KEMHAN
Data Diolah BRIGADIR JENDERAL TNI Dr. UNTUNG PURWADI, S.E., M.Si. SESDITJEN STRAHAN KEMHAN
Contoh UU No 39 thn 2008 tentang Kementerian Negara harus memiliki pelaksanaan teknis di daerah. Karena sampai saat ini kementerian pertahanan tidak mempunyai Kanwil Kemhan di daerah. Penyusunan seperti apa pelaksanaan tugas teknis Kemhan di daerah untuk menggantikan Kanwil. Jadi Kanwil akan digantikan oleh satuan komando kewilayahan TNI. Ini salah satu diskusi yang cukup alot karena berdasarkan apa landasan hukumnya menyerahkan tugas Kemhan kepada TNI. Bagaimana mungkin menghadapi ancaman militer, non militer apalagi hibrida tanpa melibatkan Pemerintah Daerah? UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, menjelaskan bahwa urusan absolut pertahanan negara harus dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan.

UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN. Komcad dan Komduk disiapkan untuk menghadapi ancaman militer dan hibrida. Baru pertama kalinya, Presiden telah menetapkan kurang lebih 2600 personel untuk siap dimobilisasi. Demikian pun kementeriaan lainnya, semua kegiatan ini dituangkan dalam PERPRES JAKUMHAM untuk 5 tahun. Presiden selalu menetapkan kebijakan umum pengelola, bagaimana pertahanan militer dan non militer harus bergerak dalam menghadapi ancaman militer dan non militer serta ancaman hibrida secara bersinergi antara Kemhan dan TNI. Tahun depan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto  sudah mengubah sedikit terkait tentang pembentukan satuan pangan dan kontruksi diseluruh Matra.

Data Diolah BRIGADIR JENDERAL TNI Dr. UNTUNG PURWADI, S.E., M.Si. SESDITJEN STRAHAN KEMHAN
Data Diolah BRIGADIR JENDERAL TNI Dr. UNTUNG PURWADI, S.E., M.Si. SESDITJEN STRAHAN KEMHAN
Butuh kebijakan politik negara untuk TNI bisa melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP). OMP semacam apa yang diinginkan TNI dan harus disiapkan oleh pemerintah negara. Ini menjadi pemikiran yang strategis terkait Operasi Militer seperti apa yang diinginkan oleh TNI terhadap ancaman miiter, non militer dan ancaman hibrida. Bagaimana tugas pemerintah dalam mengukuhkan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ini harus ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun presiden. Sementara ini masih alpha, sehingga dari tahun 2004 sampai saat ini hanya memiliki 2 PP terkait 3 OMSP. Satu lagi yang muncul adalah penanganan Teroris.

Doktrin Pertahanan Negara

Data Diolah  BRIGADIR JENDERAL TNI Dr. UNTUNG PURWADI, S.E., M.Si.
Data Diolah  BRIGADIR JENDERAL TNI Dr. UNTUNG PURWADI, S.E., M.Si.

SESDITJEN STRAHAN KEMHAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun