Gambaran perkembangan ancaman negara Indonesia sebagai berikut :
SESDITJEN STRAHAN KEMHAN
Dari gambar tersebut, jelas bahwa Kepulauan Indonesia berpotensi menghadapi ancaman. Ancaman dari luar yang saat ini dihadapi adalah Five Power Defense Arraengement (FPDA), Konflik dengan Negara Filiphina, AUKUS. Faktor internal lain adalah daerah rawan di Indonesia yang berpotensi mengancam kedaulatan negara. Saat ini, Indonesia memiliki 3 formasi ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yaitu ALKI I Selat Karimata menuju Selat Sunda, ALKI II yaitu Selat Makassar, dan ALKI III yaitu Laut Makassar. Doktrin pertahanan negara harus adaptif dalam menyikapi perubahan dinamika ancaman hibrida. Dari dinamika ancaman tersebut, seharusnya doktrin bertransformasi secara ideal 5 tahun sekali. Saat ini, transformasi doktrin pada tahap uji materi di Kementrian Pertahanan. Berdasarkan Ketentuan PERM baru PERSPES No. 58 tahun 2021 seluruh kelompok laporan Menteri harus mendapatkan persetujuan dari Republik Indonesia.
Siapa yang Menentukan Faktor Ancaman?
Tubuh TNI tidak memiliki badan pertahanan yang mengelola ancaman. Hal yang paling pokok adalah mengklasifikasikan ancaman militer, ancaman non militer, ancaman hibrida dalam naungan pertahanan NKRI. Pada lain sisi,  Kementerian Pertahanan tetap membangun kekuatan pertahanan negara yaitu kekuatan TNI karena memang dari beberapa ancaman ada yang hancur, probalitas itu mengarah kepada kemungkinan-kemungkinan ancaman militer yang paling mungkin akan timbul. Saat ini  yang banyak muncul ancaman militer, apabila ancaman militer akan mempengaruhi yang lainnya dengan parameter-parameter penilaian tersendiri. Sebelumnya, tubuh TNI menaungi 2 jenis ancaman yaitu ancaman militer dan nonmiliter, dalam UU No. 23 Tahun 2019 muncul ancaman hibrida. Ancaman hibrida melalui kekuatan utama TNI dan didukung Komcad dan Komduk. Dua komponen ini diharapkan mampu menghadapi pola ancaman yang berubah setiap waktu.
UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN. Komcad dan Komduk disiapkan untuk menghadapi ancaman militer dan hibrida. Baru pertama kalinya, Presiden telah menetapkan kurang lebih 2600 personel untuk siap dimobilisasi. Demikian pun kementeriaan lainnya, semua kegiatan ini dituangkan dalam PERPRES JAKUMHAM untuk 5 tahun. Presiden selalu menetapkan kebijakan umum pengelola, bagaimana pertahanan militer dan non militer harus bergerak dalam menghadapi ancaman militer dan non militer serta ancaman hibrida secara bersinergi antara Kemhan dan TNI. Tahun depan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto  sudah mengubah sedikit terkait tentang pembentukan satuan pangan dan kontruksi diseluruh Matra.
Doktrin Pertahanan Negara
SESDITJEN STRAHAN KEMHAN