Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Urgensi Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak, Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Tahun 2022

22 November 2021   09:01 Diperbarui: 22 November 2021   09:24 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Merdeka.com

Urgensi pokok aturan yang melindungi warga negara adalah UUD 1945 pasal 27 ayat 1yang berbunyi segala warga negara bersaman kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dalam pasal 2 melanjutkan hak yang diterima warga negara "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"

Proses dan perjalanan RUU PPRT sangat panjang dimulai dari tahun 2004 - 2009 diagendakan untuk masuk dalam Prolegnas dan masa bakti DPR-RI. Sejak 2010 masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI, bahkan pada tahun 2012 pemerintah mengadakan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina. Hingga sekarang, RUU tersebut masuk dalam RUU prioritas.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh ILO dan Universitas Indonesia tahun 2015, tren pekerja rumah tangga mencapai 4,2 juta, disusul India 3,8 juta, Filiphina 2,6 juta. Sejumlah 14% dari pekerja rumah tangga adalah Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA).

Oleh karena itu, RUU PPRT memuat landasan pokok berupa pengakuan PRT sebagai pekerja, kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara, perlindungan dan keseimbangan hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT, pengkategorian PRT, ruang lingkup kerja, syarat dan kondisi kerja, hak dan kewajiban pemberi kerja dan PRT, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja, penghapusan PRTA, penyelesaian masalah, serikat pekerja, pengawasan, informasi kerja, penyedia jasa, sanksi dan masa peralihan. Hal ini begitu kompleks, mengingat aspek kemanusiaan dan keadilan harus dijunjung tinggi.

Akselarasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menuntaskan permasalahan ini adalah akselerasi dalam bentuk peta jalan Pencapaian Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (PBPTA) tahun 2016. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk ratifikasi konvensi ILO, UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Keppres no.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional PBPTA (RAN-PBPTA).

Dilansir dari Sakernas tahun 2012, distribusi pekerja anak berdasarkan aktivitas ekonomi sebanyak 60% pertanian, 26% jasa, 7% industri, 7% lain-lain. Sakernas memaparkan data secara detail PRTA sebanyak 9094 orang/ 86,5% dari usia 15-17 tahun bekerja lebih dari 40 jam. Angka ini jelas bentuk keprihatinan terhadap anak di Indonesia.

Ditambah lagi dengan aktivitas berbahaya lainnya yang dilakukan. Misalnya bekerja dengan bahan berbahaya, berhubungan dengan api dan gas, ledakan, beban berat, bekerja pada ketinggian, pekerjaan yang berhubungan dengan suhu dingin, ruang gelap dan tertutup.

Peran serta pemangku kepentingan seperti Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Sosial, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Dalam Negeri, Kepolisian, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Program-program yang telah dilangsungkan tersebut berkontribusi bagi penghapusan BPTA. Selama kurun waktu lima tahun pada Tahap I, terdapat 41.453 anak yang dapat dicegah memasuki BPTA. Selain itu, sebanyak 3.658 anak yang terlibat dalam pekerjaan terburuk untuk anak ditarik keluar dari pekerjaannya dengan diberikan berbagai layanan. 

Strategi Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 : 

1. Evaluasi Pelaksanaan RAN Penghapusan BPTA Selama 10 Tahun. 

2. Menetapkan Prioritas Kebijakan dan Program. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun