Mohon tunggu...
Patma Sulistiana
Patma Sulistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UNTIRTA Jurusan Pendidikan Sosiologi (S1)

Belajarlah dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas Mengenai Sosiologi Hukum

22 April 2021   16:44 Diperbarui: 23 April 2021   04:06 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang menitik beratkan penyelidikannya pada masyarakat dan hukum sebagai suatu penjelmaan. Sosiologi hukum ialah bagian dari sosiologi yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum, mulai dengan pernyatasan yang nyata dan dapat diperiksa dari luar, dalam kelakukan kolektif yang efektif (organisasi yang membeku, praktek dan tradisi keadaan atau pembaharuan dalam kelakukan), dan dalam dasar materialnya (struktur keruangan dan kepadatan demografisnya lembaga-lembaga hukum).

Di dalam sosiologi hukum mengandung beberapa karakteristik,diantaranya adalah:

1. Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek-praktek hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya. Sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang.
2. Sosiologi hukum senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan usaha mengetahui antara isi kaidah dan di dalam kenyatannya, baik dalam data empiris ataupun non empiris.
3. Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian utamanya ada pada pemberian penjelasan terhadap obyek yang dipelajarinya.

Kegunaan sosiologi hukum di dalam kenyataan masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan- kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
2. Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan sosial tertentu.
3. Sosiologi hukum memberikan kemungkinan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.

Daftar Pustaka :
MUNAWIR. 2010. Sosiologi Hukum. Ponorogo : LEMBAGA PENERBITAN DAN PENGEMBANGAN ILMIAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun