Mohon tunggu...
Patma DwiJayanti
Patma DwiJayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di UIN SUSKA RIAU

Digunakan untuk media publikasi UAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Etika Pelayanan Publik untuk Menjaga Integritas dan Transparansi Lembaga Pemerintah

3 Januari 2023   07:38 Diperbarui: 3 Januari 2023   07:46 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Di Indonesia, pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban dari lembaga pemerintah, dan setiap lembaga pemerintah diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Namun, masih ada beberapa lembaga pemerintah yang belum dapat memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, terutama karena masalah-masalah seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, kurangnya dukungan dana, dan kurangnya sistem yang efisien.

Permasalahan pelayanan publik yang sering terjadi yaitu penggunaan sumber daya publik yang tidak adil dan tidak transparan. Penggunaan birokrasi yang berlebihan dan tidak efisien. Penggunaan prinsip nepotisme dan korupsi dalam pelayanan publik. Penggunaan teknologi informasi yang tidak sesuai dengan standar etika. Penggunaan pelayanan publik yang tidak adil terhadap sebagian masyarakat. Penggunaan hak-hak konsumen yang tidak sesuai dengan prinsip etika. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Penggunaan sumber daya publik secara tidak efisien. Penggunaan sumber daya publik untuk tujuan pribadi. Penggunaan sumber daya publik untuk tujuan politik.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lembaga pemerintah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan dan kebijakan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menetapkan standar-standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh lembaga pemerintah, serta memberikan sanksi bagi lembaga pemerintah yang tidak memenuhi standar tersebut.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa program untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti program e-Government, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, dan program "One Door Service", yang bertujuan untuk menyediakan layanan terpadu di satu tempat untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut apek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik yang dialami oleh negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah (Alemina,2018).

Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lembaga pemerintah Indonesia, seperti masalah korupsi, masalah kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, dan masalah efisiensi sistem pelayanan publik. Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas di Indonesia. Salah satu yang dapat dilakukan dalam perwujudan pelayanan publik yang baik yaitu dengan menerapkan etika dalam pelayanan publik.

Etika pelayanan publik lembaga pemerintahan merupakan kode perilaku dan standar yang harus dipatuhi oleh para pejabat pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik yang adil, jujur, dan profesional. Kode etik ini mencakup semua aspek kelembagaan, termasuk bagaimana menjaga integritas dan transparansi. Integritas dan transparansi merupakan kunci untuk menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa para pejabat pemerintah menunjukkan integritas yang tinggi dalam pelayanan publik yang mereka berikan. Pejabat pemerintah harus menjaga integritas dalam mengambil keputusan, menjalankan tugas-tugasnya, dan menyediakan pelayanan publik. Jadi tulisan ini akan mengulas bagaimana peranan etika pelayanan publik dalam meningkatkan integritas dan transparansi dilembaga pemerintahan.

Landasan Teori

Secara etimologi, etika berasal dari bahasa Yunani, "ethos" dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti ; tempat tinggal yang biasa; padang rumput; kandang; kebiasaan; adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) artinya, adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah "etika" yang oleh filsuf besar Yunani Aristoteles (384-322 SM) sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, "etika" dijelaskan sebagai: "ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)" (Alemina, 2018).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun