Mohon tunggu...
Money

"Q-PANG", Pupuk Organik Cair dari Limbah Pisang

2 November 2018   18:01 Diperbarui: 2 November 2018   18:06 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenapa lebih memilih limbah pisang sebagai bahan pupuk organik cair?

Siapa yang tidak mengenal buah pisang? Buah yang jelas-jelas bergizi dan menyehatkan ini benar-benar disukai oleh banyak orang di berbagai  negara. Rasanya yang manis dengan berbagai jenis spesies serta ukuran membuat pisang menjadi salah satu buah wajib yang ada di negara di dunia termasuk salah satunya Indonesia.

Berbicara mengenai pisang, dalam bidang pertanian ada yang dikenal dengan nama pupuk. Dimana pupuk ini digunakan untuk membantu menyuburkan tanah sehingga bisa menutrisi tanaman dengan baik. Pupuk sendiri sekarang ini terbagi menjadi dua yaitu pupuk organik serta pupuk anorganik.

Kelebihan dari penggunaan limbah pisang sebagai pupuk organik cair, sebagai berikut:

1. Menghidupkan kembali jasad renik
Jasad renik sangat berjasa bagi tanaman dan tanah dimana dengan adanya mereka maka bisa menghasilkan hara tinggi dan menggemburkan tanah. Jasad renik juga menandakan bahwa tanah tersebut bagus dan bersih dari bahan kimia.

2. Menjaga struktur dan kesuburan tanah
Sudah jelas bahwa struktur tanah dan kesuburan tanah bisa dinaikan dengan adanya pupuk ini. Dimana pupuk tersebut akan sedikit demi sedikit memperbaiki dan mengisi hara dalam tanah sehingga tanaman anda akan ternutrisi dengan baik namun tetap aman dan ramah lingkungan. Terutama jika tanaman yang anda tumbuhkan adalah tanaman konsumsi seperti buah dan juga sayur.

Apa saja sih bahan yang digunakan dalam pembuatan pupuk organik cair?

1. Kulit Pisang

2. Bonggol Pisang

3. Dedak

4. Gula Jawa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun