Mohon tunggu...
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh Mohon Tunggu... Freelancer - Law Student

Pembelajar. Fiat Justitia Pereat Mundus

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Covid-19, Salus Populi Suprema Lex!

28 Maret 2020   14:47 Diperbarui: 28 Maret 2020   21:11 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir tahun 2019 menjadi sejarah kelam bagi masyarakat bumi, berawal dari kota Wuhan China, sebuah organisme parasit berjuluk Corona Virus Diseases-19 (Covid-19) mewabah dengan cepat (Epidemi) dan mengancam kehidupan masyarakat bumi diratusan negara (Pademi) termasuk Republik Indonesia. 

Pandemi Covid-19 di Indonesia sampai 27 Maret 2020 tercatat 1.046 Kasus dan 87 orang meninggal, pandemi ini bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat tapi juga berdampak pada stabilitas politik, stabilitas moneter, penegakan hukum, kehidupan sosial dan budaya.

Dampak dari wabah virus ini membuat keadaan sosial masyarakat menjadi gaduh sehingga vox populi menyuarakan SALUS POPULI SUPREMA LEX (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi) kepada pemegang kekuasaan melihat epidemi Covid-19 yang semakin tak terbendung di lingkungan masyarakat Indonesia. 

Adagium hukum ini pertama kali dikemukakan oleh filsuf dan ahli hukum romawi Marcus Tullius Cicero dalam bukunya 'de legibus' yang bermakna bahwa harus ada tindakan oleh pemerintah untuk menyelamatkan rakyat dari suatu keadaan tertentu karena hal tersebut adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara, jika mengaitkan dengan konteks cita negara adagium ini ada perwujudan dari tujuan negara sebagaimana tertuang dalam staatsfundamentalnorm Pembukaan UUD Tahun 1945 yakni "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia".

Dalam rangka keselamatan rakyat penegak hukum menjadi salah satu pilar terdepan untuk menjalankan hukum sebagai social engineering.

Politik hukum yang dikristalisasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi senjata kertas bagi law enforcement dalam usaha mencapai tujuan negara tersebut di tengah Pandemi ini, seperti juga yang dikatakan John Austin dalam command theory-nya bahwa hukum adalah perintah yang berdaulat artinya pemerintah atas legitimasi rakyat yang ada padanya berhak mengatur dan memerintah masyarakat dalam pelaksanaan hukum.

Sebagai negara demokrasi pertimbangan pemerintah dalam rangka perwujudan salus populi suprema lex di era Pandemi ini menjadi bahan dialektika masyarakat untuk mencari solusi terbaik memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dialektika tersebut menghasilkan dua poros abadi 'Pro maupun Kontra' atas kebijakan local lockdown atau dalam bahasa hukum indonesia yakni karantina wilayah, Ancaman instabilitas ekonomi sehingga melahirkan fakta sosial homo homini lupus menjadi ketakutan kolektif pada era ini.

Tetapi di lain pihak atas dasar homo homini socius ancaman hilangnya kehidupan secara kolektif juga menjadi ketakutan yang paling fundamental oleh manusia ada didepan mata melihat epidemi virus ini semakin massif.

Saat ini kebijaksanaan Pemerintah akan diuji dalam rangka upaya menyelamatkan rakyat, langkah pemerintah ditunjang akan dasar konstitusional bahwa Indonesia adalah negara hukum, mengedepankan supremasi hukum dan jadikan hukum sebagai panglima adalah juga salah satu kunci memenangkan perang atas parasit ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun