Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Brigadir J. yang Berputar-putar Bak Roller-Coaster

26 Juli 2022   14:25 Diperbarui: 26 Juli 2022   14:30 1174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Brigadir J, Ferdi Sambo dan isteri. Foto : disway.id

Kasus Brigadir J. Yang Berputar-putar Bak Roller Coaster

Tempo.co senin 25 Juli ybl merelease berita sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan atau TAMPAK menemui Menkopolhukam Mahfud Md terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Mahfud.

Salah satunya agar Mahfud meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran segera memerintahkan penyidiknya untuk menghentikan proses hukum kasus pelecehan, pengancaman, serta kekerasan terhadap Isteri Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo. Mereka meminta penyidik mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Polda Metro Jaya juga dinilai membingungkan publik. Masalahnya penyidikan penganiayaan, pengancaman dan pelecehan ini paradoks, mestinya fokus pada pembunuhan. Apa motif yang melatarinya, sementara Brigadir J. sudah tiada, so bagaimana diminta kesaksiannya, kecuali  mereka yang berada di nucleus persoalan, yi Ferdi Sambo dan isteri, termasuk Bharada E. yang dinyatakan sebagai petarung wild west yang berhasil mengkanvaskan Brigadir J tanpa seupil pun luka tembak di tubuhnya.

Komnas HAM dalam kesempatan itu menyinggung sederet fakta terbaru soal kasus ini. Salah satunya soal keganjilan, dimana penyidik Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan penanganan dugaan kasus pelecehan, pengancaman, serta kekerasan terhadap Isteri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.

Bahkan penyidik melakukan prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J. di rumah Ferdy Sambo sebanyak dua kali. Ini yang paling membingungkan publik. Why? Prarekonstruksi ini jelas tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang dialami korban, sebab tragedi yang dialami Brigadir J adalah dugaan perencanaan pembunuhan. Ironisnya prarekonstruksi ini tidak menghadirkan saksi Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Yang diseolahkan tak ada dalam release kepolisian adalah fakta yang ditemukan keluarga korban yaitu sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir J. Artinya, tragedi kematian Brigadir J. diduga  akibat penyiksaan  dengan cara brutal, kejam dan sadis. Koq bukti forensik itu tak ada dalam release tersebut. Maka wajar apabila ada permintaan dari pihak keluarga Brigadir J. agar dilakukan autopsi ulang di Djambi. Syukurlah, permintaan ini akhirnya dipenuhi pihak kepolisian.

Juga disoroti pernyataan Bareskrim Polri yang telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap  Brigadir J. dari penyelidikan menjadi penyidikan. Naiknya status kasus ini ke penyidikan dinilai merupakan kemajuan dalam penanganan perkara pidana.

Tapi itupun masih membingungkan lantaran sampai saat ini pihak kepolisian belum mengungkap ke publik apa sebenarnya motif dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mahfud Md diharapkan bisa meminta Kapolri dan kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan perencanaan pembunuhan Brigadir J, seraya mengingatkan dan menegur Kapolri agar pihak kepolisian tidak mengintervensi tugas dan kerja pendampingan yang dilakukan oleh kuasa hukum korban Brigadir J, termasuk pihak-pihak lainnya yang mendukung dan mendorong penuntasan peristiwa kematian Brigadir J. secara terbuka dan terang benderang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun