Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Krisis Berat Peradi: Otto, Luhut Pangaribuan, Juniver atau Fauzie kah yang Sah?

29 April 2022   17:07 Diperbarui: 30 April 2022   08:24 2628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tiga Ketua Peradi, yi Juniver Girsang, Luhut Pangaribuan dan Otto Hasibuan. Foto : wahanaadvocat.com

Krisis Berat Peradi : Otto, Luhut Pangaribuan, Juniver atau Fauzie-kah Yang Sah

Belum usai aduan Peradi (Persatuan Advokat-Advokat Indonesia) kelompok Otto Hasibuan atas statement  Hotman Paris Hutapea belum lama ini yang membeberkan ketidaksahan Otto yang menjabat Ketua Peradi untuk ketigakalinya dengan melanggar AD/ART yang hanya membolehkan dua kali masa jabatan melalui munas, ee terbetik kabar yang tak kalah viralnya ketika Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM disahkan pemerintah sebagai Ketua Umum Peradi pada Rabu 27 April 2022.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)  mengumumkan perubahan SK Pengesahan Pendirian Peradi, dari SK AHU 120.AH.01.06 tahun 2009 yang diketuai Otto Hasibuan dengan Sekjen Harry Ponto, kemudian mensahkan Luhut sebagai Ketua dengan Sekjen Soegeng Teguh Santoso melalui SK AHU 0000859.AH.01.08 tahun 2022 untuk periode 2015-2020

Legalitas terbaru Peradi itu dapat dilihat di situs Kemenkumham postingan Selasa 26 April 2022.

Ini viral terbaru di medan tempur lawyer Indonesia soal keabsahan rumah besar mereka yi Peradi, terhitung sejak gegeran pertama di Munas 2010 di Makassar yang tak menghasilkan keputusan apapun, termasuk pergantian pimpinan, selain perpecahan Peradi menjadi 3 Peradi, yi versi Otto, versi Juniver Girsang dan versi Luhut Pangaribuan.

Yang menarik disini dan tak banyak diperhatikan publik adalah Munas II Peradi versi Otto di Pekanbaru tgl 12-13 Juni 2015 sesudah kegagalan Munas I Peradi tgl. 26-28 Maret 2010 di Makassar yang konon tidak kondusif, sehingga ditunda 3-6 bulan ke depan. 

Peradi diklaim masih dipegang Otto hingga menyusul rapat pleno yang membuahkan Munas II Peradi dan terpilihlah Fauzie sebagai Ketua baru pada 2015. Itu artinya Otto memegang 2 periode yi 2005-2010 dan 2010-2015.

Tetapi ada katakanlah noise besar disini, yi legalitas kepemimpinan Otto sepanjang 2010-2015. Fauzie dalam arti kelompok Otto memang di atas kertas menggantikan Otto pada 2015. Legalitas Otto 2010-2015 wajar dipertanyakan dan tambah dipertanyakan lagi pada 2015-2020, bahkan hingga kini, karena Fauzie sekalipun dinyatakan terpilih sebagai Ketua dalam Munas II, tapi tak pernah kelihatan batang hidung kepemimpinannya di Peradi. Seharusnya, kalau memang tak terkendala Otto dan perpecahan Peradi itu sendiri, Peradi Fauzie eh Otto sudah harus menyelenggarakan Munas III pada 2020 ntah dimanapun itu.

So, hasil munas II di Pekanbaru itu sepertinya terlihat nyata tapi abu-abu, de fakto masih Otto hingga 2022 ini. Begitu Hotman Paris keluar dari Peradi pada Maret 2022, kemudian bergabung di DPN pada  bulan April ini, barulah terbongkar semua ketidakberesan kepemimpinan di Peradi pada periode kedua Otto bahkan hingga periode III dan periode IV 2020 hingga sekarang.

Sepanjang 2015 hingga sekarang di kala Hotman keluar dari Peradi Maret lalu, Fauzie tak ada batang hidungnya dalam kepemimpinan Peradi, except Otto. Ini tentunya kontroversial bagi kubu Juniver dan Luhut, apakah benar hukum di negeri ini  mengabsahkannya seperti itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun