Mohon tunggu...
Parlin Nainggolan
Parlin Nainggolan Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Berbagi pengetahuan adalah hal yang memiliki kenikmatan tersendiri.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pekerja Harian Lepas Berdasarkan Kepmen No. 100 Tahun 2004

13 Juli 2016   12:01 Diperbarui: 13 Juli 2016   12:06 9623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, Pasal 15 : Pekerjaan harian memiliki bentuk hubungan perjanjian dengan perusahaan ( pemberi kerja ),yaitu :

  • PKWT : Apabila pekerja harian tersebut, bekerja untuk perusahaan kurang dari dua puluh satu hari ( 21 ) dalam sebulan. Kalaupun pekerja tersebut di kontrak selama satu ( 1 ) tahun, namun sifat pekerjaan tersebut, hanya dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam sebulan, maka pekerja tersebut tetap dalam golongan PKWT harian lepas.
  • PKWTT : Apabila pekerja bekerja selama dua puluh satu ( 21 ) hari atau lebih selama tiga ( 3 ) bulan berturut-turut atau lebih.

Perjanjian Pekerja Harian Lepas menurut KEPMEN No. 100 Tahun 2004 adalah :

  •  Pekerja  harian lepas  yang melaksanakan pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah – ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaannya serta upah didasarkan kepada kehadirannya.
  • Pekerja harian lepas melaksanakan pekerjaan kurang dari dua puluh satu ( 21 ) hari dalam satu bulan.
  • Dalam hal pekerja bekerja selama dua puluh satu ( 21 ) hari atau lebih selama tiga ( 3 ) bulan berturut-turut atau lebih,maka perjanjian kerja harian lepas menjadi karyawan PKWTT.

Perusahaan ( pemberi kerja )  yang mempekerjakan tenaga harian lepas,wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis, agar jelas hak dan kewajiban pekerja harian tersebut, dimana perjanjian tertulis tersebut berisi :

  • Nama/Alamat pemberi kerja ( perusahaan ) yang mempekerjakan tenaga harian lepas tersebut.
  • Nama/Alamat Pekerja harian tersebut.
  • Jenis Pekerjaan yang dilakukan Pekerja harian tersebut.
  • Besarnya upah dan imbalan yang diberikan pemberi kerja kepada pekerja harian tersebut.

Setelah dibuat, perjanjian tersebut disampaikan kepada instansi terkait, yang bertanggung jawab kepada ketenagakerjaan setempat, selambat-lambatnya  7 (tujuh) hari sejak mempekerjakan tenaga harian tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun