Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Pak Polisi, Sampai Kapan Suamiku Ditahan?"

7 Agustus 2019   01:50 Diperbarui: 7 Agustus 2019   02:31 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tahanan (Tribunnews)

Sungguh tak mudah menjelaskan ini ke publik. Terlalu sensitif hingga cenderung berbalas penolakan. Tetapi apapun itu harus dilalui, biarlah waktu yang menjawab. Kupetik sebuah judul: "Pak Polisi, Sampai Kapan Suamiku Ditahan?"

Siapapun pasti setuju kalau kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur harus dihukum setimpal. Tidak ada kata damai. Terlebih bila pelakunya seorang oknum guru yang semestinya berperilaku teladan. Publik akan dengan mudah menghakimi dengan segala cemoohan dan cibiran. Wajar, sebagai bentuk tergugahnya rasa kemanusiaan.

Tetapi bagaimana kelanjutannya? Kalau memang punya bukti dan saksi, kenapa Kepolisian tak kunjung melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan?

Itulah kegalauan seorang istri yang menelepon saya, Selasa (6/8/2019) menjelang malam. Dia mengaku tak tahu lagi harus berbuat apa. "Sudah sebulan lebih ditahan di Polres Tobasa," ujar wanita itu di ujung telepon. Suaranya terdengar lemah, seperti patah semangat.

Suaminya, adalah seorang guru Kelas 5 di sebuah SD Negeri di Desa Panamparan, Kecamatan Habinsaran, Tobasa, Sumut. Sang suami dituduh melakukan pencabulan terhadap siswi yang masih duduk di Kelas 1. Kasus ini kemudian menyita perhatian publik dan media massa setempat.

Singkat cerita, oknum guru itu akhirnya ditahan di Polres Tobasa. Namun belakangan, tuduhan pencabulan berubah menjadi tuduhan pelecehan.

Saya kemudian menganjurkan agar tak perlu berlarut-larut mencari pembelaan karena pasti sulit diterima akal publik.

Opini sudah terlanjur terbentuk. Maka jalan satu-satunya adalah mengungkap apa yang terjadi sebenarnya. Saya tanya, "Kalian sudah siap maju ke persidangan? Sudah siap terima hukuman?"

"Sangat siap, justru itu yang kami tunggu. Kami ingin tahu bukti dan saksi apa saja yang digunakan polisi untuk menahan suamiku. Mana buktinya dan siapa saksinya. Saya yakin polisi tak bisa membuktikan," jawab perempuan yang tengah menanti kelahiran anak pertamanya itu penuh keyakinan.

Kuperjelas kembali, kok bisa seyakin itu?

"Sangat yakin. Pertama, polisi tidak pernah memberitahu apa bukti yang dikantongi, selalu berkelit 'nanti dibuka di pengadilan'. Kedua, kondisi anak yang katanya korban, terlihat tetap ceria seperti anak pada umumnya. Tidak ada tanda-tanda tertekan sama sekali. Ketiga, dua saksi yang merupakan teman terduga korban, saat ditanyai di Polres malah mengaku tidak melihat apa yang dituduhkan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun