Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Batal Umumkan Tersangka, Wiranto Sukses Bungkam KPK?

18 Maret 2018   18:29 Diperbarui: 18 Maret 2018   18:32 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkopolhukam Wiranto (Kompas.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam sorotan di pekan ini. Tak lain karena Ketua KPK Agus Rahardjo pada Senin (12/3/2018) berjanji dalam satu pekan akan menetapkan tersangka korupsi. Lebih spesifik lagi, calon tersangka itu merupakan salah seorang peserta pilkada serentak 2018. Namun, pengumuman KPK tak kunjung terjadi hingga Minggu (18/3/2018). Itu berarti, Agus batal menepati janjinya, satu pekan terlewati, KPK tak kunjung menetapkan tersangka.

Padahal, janji Agus itu sudah dinantikan banyak pihak. Salah satunya, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Apalagi, berdasarkan catatan JATAM, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (16/3/2018), izin tambang yang diteken kepala daerah mengalami peningkatan selama 2017 hingga 2018. JATAM menduga penerbitan izin itu terkait dengan modal politik menghadapi pilkada 2018.

Pertanyaannya, apa alasan KPK menunda pengumuman penetapan tersangka itu? Sebab sebelumnya KPK berani mengungkap bahwa mayoritas calon kepala daerah dalam pilkada 2018 merupakan calon tersangka KPK. Ibarat kata, KPK tinggal memilih tidak perlu memburu. Tetapi tiba-tiba, KPK seperti kehilangan tajinya.

Apakah ini ada hubungannya dengan permintaan Menkopolhukam Wiranto yang meminta KPK menunda penetapan calon tersangka peserta pilkada? Diberitakan berbagai media massa, Wiranto meminta KPK agar sebaiknya mengerem penetapan tersangka dari peserta pilkada.  

Tujuannya tak lain guna menghindari konflik di antara para pendukung kandidat. Jangan sampai KPK malah dituding telah menguntungkan calon tertentu. Walaupun memang, Wiranto tidak memaksa KPK untuk menjalankan permintaannya. Hanya sekadar mengingatkan saja.

Namun faktanya, KPK belum juga menetapkan calon tersangka. Dengan demikian, jika Wiranto memang sukses "membungkam" KPK untuk sementara waktu menunda penetapan tersangka korupsi, maka setidaknya para calon tersangka masih bisa tidur nyenyak hingga pilkada serentak 2018 usai.

Di sisi lain, KPK akan dituding telah mengalami intervensi dari pemerintah, suatu hal yang mestinya tidak boleh terjadi. KPK pun kembali diuji.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun