Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, konsepsi mengenai kekayaan turut mengalami perubahan. Saat ini sistem hukum meletakkan kekayaan ke dalam 3 (tiga) kategori. Yang pertama, sebagian besar masyarakat mengakui hak kepemilikan pribadi dalam kekayaan pribadi yang berwujud atau yang dikenal dengan istilah "tangible things". Kedua, kekayaan dalam pengertian riil, seperti tanah dan bangunan. Dan yang ketiga, kekayaan yang diketahui sebagai kekayaan intelektual atau intangible things. Terkait dengan kekayaan intelektual, hak kekayaan tersebut secara global diakui dalam bentuk produk ide, seperti dalam bentuk hak cipta, paten, merek dan rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman.[1]
Terkait dengan intangible things, David Bainbridge memberikan rumusan kekayaan intelektual sebagai hak-hak hukum yang terkait dengan upaya kreatif atau reputasi yang bersifat komersial sebagai hak milik pencipta yang berkaitan dengan berbagai karya cipta.[2] Dan pentingnya perlindungan terhadapnya mulai diakui dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883 (Konvensi Paris untuk Perlindungan Properti Industri)[3] dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 1886 (Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Artistik).[4]
John Maeda dalam bukunya yang berjudul "The Laws of Simplicity: Design, Technology, Business, Life", menyebutkan bahwa kreativitas adalah tentang kepemilikan (Creativity is about Ownership).[5] Melalui hukum kekayaan intelektual (Intellectual Property Law), hak cipta memiliki dasar hukum untuk memiliki dan mendapatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan atau karya kreatif pemiliknya, seperti karya novel, program komputer, gambar, film, siaran televisi, pertunjukan dan juga obat-obatan.[6]
Apa itu AI?
Secara konseptual, Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai karya kreatif bidang teknologi sulit untuk didefinisikan. Namun, ia dapat digambarkan sebagai bidang sains dan seperangkat teknologi komputasi yang terinspirasi oleh cara manusia menggunakan sistem saraf dan tubuh mereka untuk merasakan, belajar, dan mengambil tindakan. Menurut Nils J. Nilsson, definisi AI yang diakui secara luas adalah kegiatan yang dikhususkan untuk membuat mesin menjadi cerdas dan kualitas kecerdasan tersebut yang memungkinkan suatu perusahaan berfungsi dengan tepat dan mempunyai visi ke depan.[7]
AI merupakan titik balik peradaban ke dunia teknologi modern. Secara sederhana, AI dapat dikatakan sebagai penciptaan sistem berbasis komputer yang secerdas manusia. John McCarthy, yang dianggap sebagai "bapak Kecerdasan Buatan", menggambarkan AI sebagai ilmu membuat kecerdasan manusia dalam mesin.[8] Ketika McCarthy ditanya "apa itu AI?", ia menjawab: "hal tersebut merupakan ilmu dan teknik pembuatan mesin cerdas, khususnya program komputer cerdas yang terkait dengan tugas serupa menggunakan komputer untuk memahami kecerdasan manusia, tetapi AI tidak harus melakukannya dengan metode yang dapat diamati secara biologis."
AI selama dekade terakhir telah menghasilkan karya-karya yang luar biasa, seperti buku berjudul "The Policeman's Beard is Half Constructed" oleh Racter,[9] merupakan AI yang dirancang untuk menghasilkan prosa dan puisi; Google DeepMind,[10] mesin untuk permainan Igo dari Jepang; Next Rembrandt,[11] komputer yang mampu menghasilkan lukisan 3 dimensi (3D), dan gambar Edmond Belamy yang dihasilkan oleh AI yang laku dijual seharga 432.500 USD.
[12] Selain itu, Deep Blue yang merupakan produk IBM RS/6000 SP, pada tahun 1996 mampu mengalahkan Garry Kasparov.[13] Meski demikian, kemenangan komputer sebagai media AI bukan menunjukkan bahwa AI lebih cerdas dari manusia. Hal tersebut mengindikasikan bahwa AI dianggap sebagai pendukung dalam memberikan keputusan yang cerdas bagi manusia.
Dengan kemampuan AI memproduksi karya kreatif, menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan karya kreatif tersebut. Jika AI kreatif, dapatkah teknologi tersebut memiliki kekayaan intelektual? Hal ini masih menimbulkan perdebatan, baik dari sisi aspek originalitas produk AI, subjek hukum hak cipta AI, maupun posisi hukum dari yang menghasilkan atau yang bertanggung jawab terhadap suatu produk AI.
Originalitas dan Kepemilikan Karya Cipta