Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU PKS, Kewajiban Negara dan Perlindungan dari Kekerasan Seksual

7 April 2021   00:05 Diperbarui: 7 April 2021   00:22 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum di Indonesia untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan, yang meliputi: pengaturan tentang pencegahan terjadinya kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban (termasuk pemulihan), hukum acara peradilan pidana kekerasan seksual (termasuk tentang pembuktian), pemantauan penghapusan kekerasan seksual, dan pemidanaan. 

Dan yang paling penting adalah bagaimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mampu membentuk sistem baru yang lebih melindungi perempuan dari sisi penegakan hukum dan mendorong peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap upaya pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa yang akan datang.

*) Penulis adalah Mahasiswa konversi di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana, Medan. Alumnus Departemen Ilmu Politik, FISIP USU.
(tulisan ini pernah dimuat di Medan Bisnis Daily pada tanggal 17 Maret 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun