Mohon tunggu...
Arief priatna suwendi
Arief priatna suwendi Mohon Tunggu... Freelancer - Relawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Setiap orang mempunyai kelemahan demikianlah hukum Allah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

YKIM, Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia

9 April 2020   20:21 Diperbarui: 9 April 2020   20:27 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"YKIM , DEWAN PERS & ALIANSI JURNALIS INDONESIA"

Kompasiana : Atas usulan Dewan Pers Indonesia (DPI) kepada pemerintah agar Wartawan mendapat bantuan Covid 19 sebagaimana penerima fasilitas Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang disediakan Anggaran sekitar Rp.110 triliun, Ketum YKIM - Yayasan Kerja Indonesia Maju, Denny D.Kustia Dan Waketum YKIM, Tgk. Raju  melalui conference-phone (9/4) saat diminta tanggapan atas hal Itu menjawab,

"Ini bukan setuju atau tidak ya, kami realistis saja, dan kami lebih setuju dengan Pernyataan teman teman Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang bertolak belakang bahkan menolak  keinginan DPI", demikian Denny.

Ditambahkan Denny, Untuk menanggulangi dampak Corona terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 telah mengumumkan soal tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 Rp 405,1 triliun. 

Rinciannya: Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan; Rp 110 triliun untuk dana Jaring Pengaman Sosial (JPS); Rp 70,1 triliun untuk perlindungan sektor industri; Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Nah, DPI melihat ada 'potensi di Anggaran JPS Itu.

Apakah memang Dana JPS Itu tepat diberikan sebagaimana DPI harapkan, "Apa nanti malah tidak menimbulkan kecemburuan profesi lain?, Tapi terserah saja bagaimana presiden Jokowi menyikapinya", kata Denny.

Tgk.Raju menimpali,  pemberian  stimulus pada perusahaan pers, berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak Dan pemberian Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas meliput Covid-19 pun dianggap 'out of the box.

"Tidak demikianlah, nanti jadi bumerang pemerintah sebagaimana usulan Menteri Yasona yang akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana. Dalam suasana prihatin ini Mari Kita tetap saling menjaga diri Dan menjaga hati. Lalu bagaimana dengan teman teman Wartawan yang tidak terdaftar di DPI atau PWI yang Saya yakini jumlahnya lebih dari ratusan ribu diseluruh Indonesia. Apakah mereka dikecualikan?, 'nggak fair-lah, karena mereka pun membayar pajak", pungkas Tgk.Raju

Diakhir seluler, YKIM mendukung sikap  AJI,  sebagaimana yang menjadi viral sejak
7 April 2020 Lalu, yang di sampaikan oleh Abdul Manan, Ketua Umum AJI Dan  Revolusi Riza, selaku Sekretaris Jenderal
yaitu:
 
1. Usulan untuk memasukkan wartawan dalam penerima JPS adalah tidak tepat. Kita tahu bahwa dana JPS, yang diwujudkan dalam pemberian uang tunai dan kartu sembako, kepada keluarga yang masuk kategori miskin,  jumlahnya sampai Maret 2018 sebanyak 25,95 juta orang (9,82 persen). 

Apakah tindakan yang tepat meminta wartawan mendapatkan dana yang sebenarnya dialokasikan untuk orang miskin tersebut? Usulan itu juga seperti meminta hak istimewa (privilege), sesuatu yang tidak dilakukan oleh kelompok profesi lainnya. 

Berbeda halnya kalau memang ada wartawan yang, misalnya karena kondisi ekonominya masuk kategori miskin. Kalau ada situasi seperti itu, adalah wajar jika yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dana JPS itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun