Mohon tunggu...
pany maharani
pany maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Hubungan Internasional 2020

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ancaman Keutuhan Nasionalisme dan Kedaulatan

13 April 2021   16:47 Diperbarui: 13 April 2021   16:54 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Nasionalisme berasal dari bahasa latin ialah nation yang mana kata ini ialah pengembangan dari kata nascor yang berarti aku dilahirkan. Nasionalisme merupakan sesuatu pemahaman yang menghasilkan serta mempertahankan kedaulatan suatu negeri dengan mewujudkan satu konsep bukti diri bersama buat sekelompok manusia yang memiliki tujuan ataupun cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasional serta nasionalisme pula ialah rasa mau mempertahankan negaranya, baik internal ataupun eksternal. Menurut KBBI( Kamus Besar Haluan Negeri), nasionalisme merupakan sesuatu mengerti ataupun ajaran buat menyayangi bangsa serta negeri sendiri. Nasionalisme ialah gerakan modern yang telah terdapat pada abad ke- 17 di Inggris serta nasionalisme tumbuh pada abad ke- 18 diberbagai negara.

            Bagi Smith, nasionalisme ialah sesuatu gerakan ideologis yang digunakan buat meraih serta memelihara otonomi, kohesi serta individualitas. Gerakan ini dicoba oleh suatu kelompok sosial tertentu yang diakui oleh sebagian anggotanya guna membentuk ataupun memastikan satu bangsa ataupun cuma berbentuk kemampuan.

            Kedaulatan secara etimologi berasal dari bahsa arab ialah daulat yang maksudnya kekuasaan ataupun dinasti pemerintahan. Kedaulatan negeri ataupun bangsa merupakan kekuasaan absolut ataupun kekuasaan paling tinggi buat pendudukan serta daerah negeri tersebut. Kekuasaan penuh serta paling tinggi buat mengendalikan sistem pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan oleh negeri lain.

            Kedaulatan ialah kekuasaan paling tinggi yang dipunyai oleh sesuatu negeri buat secara leluasa dalam melaksanakan bermacam aktivitas cocok dengan kepentingan asalkan aktivitas tersebut tidak berlawanan dengan hukum internasional. Kedaulatan sesuatu negeri tidak bertabiat serta mutlak, akan tetapi pada batas-batas tertentu wajib menghormati kedaulatan negeri lain, yang diatur lewat hukum internasional dan perihal inilah yang diketahui dengan sebutan kedualatan negeri bertabiat reatif.

            Bagi C. F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution melaporkan kalau sovereignty ataupun kedaulatan ialah kekuasaan buat membentuk hukum dan kekuasaan buat memaksakan penerapannya. Serta bisa disimpulkan kalau kedaulatan ialah kekuasaan paling tinggi yang wajib dipunyai oleh negeri.

Banyak faktor- faktor yang bisa mengecam nasionalisme serta kedaulatan itu sendiri semacam berikut:

1. Ancaman dari dalam negeri

a. Disintegrasi, lewat gerakan- gerakan separatis bersumber pada sentiment kesukuan ataupun pemberontakan akibat ketidakpuasan wilayah terhadap kebijakan pemerintah pusat.

b. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi serta ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran HAM yang menimbulkan huru-hara massa.

c. Upaya pergantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim ataupun tidak cocok dengan jiwa serta perjuangan bangsa Indonesia.

d. Penggulingan pemerintah yang legal serta konstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun