Katanya autoplagiat, memplagiat, itu kelakuan orang yang menyontek tulisan sendiri, mengutiplah tapi tanpa menyebutkan itu kutipan dari yang pernah ditulis oleh dia sendiri sebelumnya dan sudah sah diterbitkan. Pokoknya dalam bentuk karya tulis ilmiah. Hukumnya, nggak boleh dilakukan alias diharamkan dalam KTI.
Apalagi KTI-nya yang berisi tulisan autoplagiat itu dipake nambah-nambah kredit poin, kayak pegawe negeri sipil yang haus naik pangkat itu.
Tapi kalau kejadian itu terjadi di dalam sebuah tulisan yang bukan karya tulis ilmiah, gimana ya fatwa yang akan diberikan oleh Pak/Bu Pakar? Saya tunggu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!